Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Ketahui Jenis dan Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Ada empat cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024. Apa saja?

13 Januari 2024 | 09.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 17 laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus dugaan pelanggaran pemilu didominasi oleh pemalsuan dokumen hingga politik uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa tahap seperti pada tahap pelaporan administrasi oleh para calon. Ada beberapa kasus dilaporkan, yaitu sebanyak 7 dan kemudian 10 kasus terkait dengan selama masa kampanye. Ini tersebar di seluruh Indonesia," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Antara, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenis-jenis pelanggaran Pemilu 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. 

Dilansir dari laman KPU, adanya pelanggaran pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS. 

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berwenang menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau pemantau pemilu. Identitas pelapor akan dilindungi berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu risau saat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Cara melapor dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Dikutip dari laman pekalongankab.bawaslu.go.id, terdapat empat cara melaporkan pelanggaran yaitu langsung mendatangi pengawas Pemilu terdekat, mendatangi kantor Bawaslu, via WhatsApp Bawaslu, atau melalui aplikasi besutan Bawaslu, Gowaslu.

Gowaslu aplikasi berbasis Android yang digunakan Bawaslu untuk memantau Pemilu. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran. 

Dikutip dari buku Panduan Aplikasi Gowaslu, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.

Laporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdari dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. 

Adapun syarat formal antara lain pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.

Setiap laporan yang diterima Bawaslu akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ini untuk memastikan syarat formal dan materiil laporan terpenuhi. Jika belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus