Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Statusnya ke Publik

Ketua KPK mengingatkan para caleg eks koruptor untuk mematuhi putusan MK.

30 Agustus 2023 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa caleg eks koruptor pada Pemilu 2024 harus mengumumkan sttausnya kepada masyarakat. Menurut Firli, hal itu tercantum dalam putusan uji materi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan narapidana yang ikut menjadi caleg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," kata Firli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, Firli juga menyatakan bahwa caleg tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.

"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujarnya.

MK berikan batasan bagi para mantan narapidana untuk menjadi caleg

Firli menyatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih. Hanya saja, terdapat batasan-batasan tertentu bagi para mantan narapidana.

"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," katanya.

Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya. 

"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar 52 caleg mantan terpidana yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk DPR RI. Selain itu, terdapat pula 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana. Akan tetapi KPU tak mencantumkan status caleg itu dalam DCS yang mereka rilis di laman mereka sejak 18 Agustus 2023. 

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 15 caleg eks koruptor yang masuk DCS untuk DPR dan DPD RI. Selain itu, menurut ICW terdapat pula 24 orang caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi maju untuk memperebutkan kursi DPRD di berbagai daerah di Indonesia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus