Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta masyarakat untuk melapor kepada lembaganya apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu untuk mempengaruhi putusan hakim. Suhartoyo berjanji akan mengambil tindakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Suhartoyo menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, sehingga kami bisa mengambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” katanya.
Diketahui, MK tengah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu, 11 Desember 2024, pukul 00.05 WIB, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah. Mengingat batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil pemilihan.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, tetapi ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal Januari 2025.
Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.
“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” ujarnya.
Pilihan Editor: Tom Lembong Tulis Pesan pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia