Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Mahfud Md Minta Aliran Dana Kampanye Ilegal Diusut Tuntas

Mahfud Md meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas soal aliran dana kampanye ilegal.

3 Januari 2024 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD saat melakukan ziarah ke makam Wakil Presiden Indonesia ke-1 Mohammad Hatta di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024. Mahfud MD melakukan ziarah ke makam Wakil Presiden Indonesia Pertama Mohammad Hatta atau Bung Hatta di hari pertama kerja tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus calon wakil presiden, Mahfud Md, meminta agar laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya aliran dana kampanye ilegal diusut tuntas. Dia menilai kasus ini menjadi sorotan karena ada dugaan keterlibatan para petinggi partai politik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, itu (laporan PPATK) supaya diusut tuntas," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud menyatakan aliran dana dan transaksi mencurigakan sebenarnya sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Indonesia. Hanya saja, kali ini kasus itu menjadi sorotan karena ada dugaan keterlibatan petinggi partai politik dan dugaan digunakan untuk kepentingan kampanye. 

"Itu biasa aja, banyak yang begitu, tetapi ini isunya politik harus diusut tuntas," kata dia.

Pria yang menjadi pendamping calon presiden Ganjar Pranowo itu pun memastikan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut sebagai Menkopolhukam.

PPATK sudah laporkan soal dana kampanye ilegal ke KPU dan Bawaslu

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya menemukan aliran dana kampanye yang bersumber dari berbagai aktivitas ilegal.

Ivan pun menyatakan pihaknya telah menyampaikan hasil analisis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan, Jumat, 15 Desember 2023.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya tengah mengkaji analisis PPATK tersebut. 

"Masih kami baca, dikaji dulu," kata Rahmat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Desember 2023.

Dia pun mengatakan belum bisa memastikan kapan temuan PPATK itu ditindaklanjuti. 

"Kan ditanya, data intelijen," ujar dia.

Dana kampanye ilegal, dari tambang sampai ke kredit fiktif

Analisis itu keluar setelah PPATK melacak transaksi mencurigakan lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai yang nilainya triliunan rupiah. Duit tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penyelundupan satwa liar, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, ada juga aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah. Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur itu, diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 berinisial MIA.

Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Total dana pencairan kredit yang masuk ke rekening MIA itu disebut mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara yang didirikan Prabowo Subianto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus