Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Otak-atik Presidential Threshold Poros Baru, PPP-Demokrat-PKS

Apakah PPP, Demokrat, dan PKS bisa menjadi poros baru dan dapat memenuhi persyaratan presidential threshold pada Pilpres 2024?

13 September 2023 | 09.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana poros baru yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya sempat mencuat. Lantas, bagaimana kemungkinan ketiga partai politik (parpol) ini bergabung menjadi poros baru jika dilihat dari sisi presidential threshold?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Munculnya wacana poros baru ini sebelumnya ditengarai dari beberapa hal. Pertama, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sampai saat ini juga belum mendapatkan kepastian apakah Sandiaga Uno akan menjadi bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar pada Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, Demokrat belum memutuskan bergabung ke koalisi pendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.

Ketiga, PKS belum mengumumkan keputusan soal Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024. PKS sebelumnya menyatakan mereka harus memutuskan hal itu melalui Musyawarah Majelis Syura.

Presidential threshold poros baru

Tempo mencoba mengotak-atik presidential threshold ketiga parpol ini jika jadi bergabung menjadi poros baru. Apakah ketiga parpol ini memenuhi persyaratan ambang batas atau presidential threshold untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres sendiri?

Dilansir dari Tempo, presidential threshold merupakan ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran Pemilu untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam Pasal 222 itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2019).

Selanjutnya: Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara…

Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 oleh KPU, Partai Demokrat meraih 54 kursi DPR dan jumlah suara sah nasional sebanyak 10.876.057 (7,77 persen). Sementara PKS meraih 50 kursi DPR dan jumlah suara sah nasional sebesar 11.493.663 (8,21 persen). Sedangkan PPP meraih 19 kursi DPR dan jumlah suara sah sebanyak 6.323.147 (4,52 persen).

Jika suara sah nasional Demokrat, PKS dan PPP diakumulasi, maka hanya mendapatkan 20.50 persen. Artinya, jika berdasarkan perolehan suara sah nasional dan ketentuan UU Pemilu, ketiga parpol ini belumlah cukup mendaftarkan pasangan capres-cawapres sendiri. UU Pemilu menyebutkan 25 persen dari suara sah secara nasional.

Lantas, bagaimana jika berdasarkan perolehan jumlah kursi di DPR di Pemilu 2019? Diketahui, Demokrat memperoleh 54 kursi, PKB memperoleh 50 kursi dan PPP memperoleh 19 kursi di DPR pada Pemilu 2019.

Gabungan antara ketiga parpol ini berdasarkan perolehan kursi di DPR mencapai 21,39 persen. Raihan ini melebihi persyaratan yang ditentukan UU Pemilu yang sedikitnya hanya 20 persen.

Dengan demikian, ketiga parpol ini bisa saja menjadi menjadi poros baru yang dapat mencalonkan capres dan cawapresnya sendiri berdasarkan ketentuan UU Pemilu dari sisi presidential threshold.

ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus