Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana penggunaan hak angket oleh anggota DPR dan rencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi alias MK terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin menyala hari demi hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan tersebut disuarakan oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, yang didukung oleh Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah secara resmi membentuk tim hukum untuk mengusut dan mengumpulkan bukti dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Tim hukum ini diberi nama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud. Tim ini terdiri dari advokat senior seperti Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
Kubu Ganjar-Mahfud berencana untuk mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024. Mahfud Md menjelaskan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk sidang sengketa Pilpres.
“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud saat jogging di Gelora Bung Karno (GBK), pada Jumat, 1 Maret 2024.
Mahfud menegaskan bahwa tim hukum dan partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud telah siap dan solid dalam menghadapi proses hukum ini.
“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU,” kata dia.
Partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud, yaitu PPP dan PDIP, juga telah menunjukkan dukungannya dalam proses hukum ini. Mereka akan solid dalam mengajukan hak angket di DPR dan memperjuangkan kebenaran terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sementara DPR sedang dalam masa reses, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud terus mematangkan strategi. Masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. Adapun masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 ditutup pada 6 Februari 2024.
Mahfud menuturkan, tim hukumnya akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka. Pernyataan tersebut sekaligus untuk membantah tudingan Hak Angket sebatas gertakan.
“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?,” ujarnya.
M RAFI AZHARI | YOLANDA AGNE | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: PKS, PKB, PDIP Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Bagaimana dengan PPP