Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 03 Mahfud Md akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Sambilegi Lor Maguwoharjo Depok Sleman, Yogyakarta pada Rabu pagi 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum melakukan pencoblosan, Mahfud sempat menjadi imam salat subuh di Masjid Darul Ikrom yang berada persis di seberang rumahnya. Setelah selesai salat, Mahfud kembali masuk ke kediamannya untuk bersiap sarapan bersama istri dan keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, Mahfud menggelar sarapan dengan lauk gudeg khas Yogyakarta secara lesehan bersama keluarga dan awak media di komplek masjid depan rumahnya. Ditanya soal persiapannya di hari pencoblosan, Mahfud mengatakan tak ada persiapan khusus.
"Tidak (ada persiapan khusus) saya nunggu jadwal (ke TPS) saja, kan mulainya kalau jam 08.00, jadi saya berangkat jam 07.45 nanti," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, setelah mencoblos, pada pukul 11.00 WIB ia musti bertolak ke Jakarta untuk mengikuti proses quick count dan laporan-laporan pemilu dari berbagai daerah. "Insyallah secara garis besar kita nanti secara umum sudah akan melihat hasil pemilu sekitar jam 3 sore ya," ujarnya.
"Saya kira informasi resmi dari televisi mulai jam 3 tapi biasanya sebelum itu sudah beredar lewat berbagai media tentang perkiraan hasil akhir."
Mahfud mengatakan rakyat Indonesia sudah bisa memberikan keputusan terbaik sekaligus sebagai pengadilan kepada pemerintah lewat bilik suara. Dia menambahkan apapun hasilnya pemilu ini adalah mencari pemimpin, bukan mencari musuh.
"Jangan sampai begitu selesai coblosan lalu diumumkan lalu kita saling marah. Saya ingatkan, ini mencari pemimpin dan itu kalender konstitusi tidak boleh dimain-mainkan karena menyangkut rakyat," katanya. "Sehingga siapapun nanti yang menang itulah keputusan rakyat, kalau ada yang tidak puas, ada jalur-jalur hukum tidak boleh ada tindakan kekerasan atas nama siapapun dan atas nama apapun."