Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Sengketa Pilkada 11 Kabupaten/Kota di Jabar, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur

Bawaslu Jabar menyatakan, sebanyak 11 kabupaten/kota di wilayah setempat saat ini sedang bersengketa terkait hasil Pilkada 2024.

13 Desember 2024 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, sebanyak 11 kabupaten/kota di wilayah setempat saat ini sedang bersengketa terkait hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal ini berpotensi mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk 11 kota/kabupaten ini bisa jadi mundur (pelantikan kepala daerahnya) kalau belum selesai sidangnya pada Februari 2025," kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zacky mengatakan, 11 kota/kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tasik, Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, haruslah menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada keputusan akhir.

Dari putusan itu, ujar Zacky, kemudian bisa dilakukan tindak lanjut apakah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang dicurigai sampai terjadinya sengketa seperti itu.

"Apakah kemudian yang didalilkan penggugat itu dikabulkan atau tidak, terbukti atau tidak, nanti output-nya bagaimana. Kalau misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," ujarnya.

Mengenai gugatan 11 kabupaten/kota yang telah masuk ke MK, Zacky mengatakan, pihak Bawaslu akan memantau jalannya persidangan sengketa hasil pemilu.

Bawaslu akan siap sedia dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan tertulis bagi MK atas gugatan para pihak yang bersengketa.

"Keterangan tertulis berkaitan pokok yang akan disampaikan pasangan calon sehingga kita akan sama-sama mengawal gugatan MK. Kalau di internal sendiri kami udah beres semua ya, tinggal nunggu dari yang lain, rekomendasi-rekomendasi, kita masih nunggu putusannya seperti apa," tuturnya.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah membenarkan bahwa ada 11 kabupaten/kota yang menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK.

KPU masih menunggu adakah gugatan yang dilayangkan terkait hasil perolehan suara pemilihan gubernur Jabar yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2024.

"Untuk pilgub kita masih tunggu update hari ini. Tetapi kalau misalnya tidak ada gugatan (ke MK), kita akan langsung ke tahap penetapan calon terpilih," ucap Aneu.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Jabar 2024, KPU Jabar resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak, yakni 14.130.192.

Sementara pasangan calon nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie berada di bawahnya dengan torehan suara sebesar 4.260.072.

Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 01 Acep Adang Ruhyat-Gitalis Dwi Natarina (Gita KDI) meraih sebanyak 2.204.452 suara dan terakhir pasangan calon nomor urut 04 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja meraih 2.116.017 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus