Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober-25 Oktober 2023. Surat keterangan sehat menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi para capres-cawapres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto di Jalan Kwini Nomor 1, Senen, Jakarta Pusat, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Divisi Teknis Komisi KPU, Idham Holik, mengatakan partai koalisi yang mengusung bakal calon harus memenuhi ketentuan persyaratan yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres. Mereka harus memasukkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal sehari sebelum mendaftar.
Pada hari pendaftaran, bakal calon juga harus membawa surat keterangan sehat. Selanjutnya, sehari setelah mendaftar mereka diarahkan melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Mengecek Sistem Ketahanan Tubuh
Pengecekan kesehatan dilakukan untuk membuktikan apakah kesehatan bakal calon benar-benar mampu menjalankan tugasnya selama lima tahun sebagai presiden dan wakil presiden.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari, pemeriksaan kesehatan itu merujuk pada Pemilihan Umum 2019. Dari pemeriksaan itu dokter akan merumuskan sistem organ tubuh apa saja yang akan diperiksa, serta mengecek sistem ketahanan tubuh bakal calon.
Apa saja tes kesehatan yang wajib bagi para capres dan cawapres?
Tim dokter tersebut akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Setelah pengecekan kondisi tubuh pasangan calon, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan langsung kepada KPU. Surat ini akan dibawa di saat bakal calon mendaftar di KPU.
Merangkum berbagai sumber, tes kesehatan bagi capres-cawapres serupa dengan pemeriksaan kesehatan umum (medical check-up). Hanya saja, beberapa komponen pemeriksaan dilakukan lebih detail dan mendalam sehingga membutuhkan waktu setidaknya delapan jam.
Panduan teknis pemeriksaan dan penilaian kemampuan jasmani calon Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam SK KPU No. 1004/PL.02-2-Kpt/06/KPU/VIII/2018. Berikut ini adalah 16 jenis pemeriksaan yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon beserta lamanya pemeriksaan yang dilakukan:
- MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory)
- Penyakit dalam
- Bedah
- Neurologi
- Kandungan (ginekologi), bagi calon Presiden dan Wakil Presiden perempuan
- Wawancara Psikiatri berupa MINI ICD-10, DIP, dan MMI
- Mata
- THT-KL dan Audiometri nada murni
- Jantung dan pembuluh darah, yaitu Elektrokardiogram dan treadmill
- Echokardiografi
- Paru, yaitu spirometri dan tes lain
- Radiologi toraks
- MRI (Magnetic Resonance Imaging) kepala
- Pengambilan sampel laboratorium
- USG transvaginal
- Pemeriksaan penunjang lain ke capres dan cawapres (atas indikasi)
RINDI ARISKA | IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: MK Dinilai Loloskan Gibran dalam Pilpres 2024, Denny Indrayana Sebut Prediksinya Benar