Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum melakukan pencoblosan, DPT akan mendapatkan Form Model C Pemberitahuan yang dibagikan maksimal H-3 pemungutan suara. Form Model C Pemberitahuan tersebut berisi undangan dan keterangan saran waktu kehadiran yang harus dibawa saat datang ke TPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, apa yang harus dilakukan jika belum menerima undangan pencoblosan Pemilu 2024?
Cara Urus Belum Dapat Undangan Nyoblos Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih berupa form Model C6.
Merujuk pada beleid yang sama, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang, maka pemilih dapat meminta atau melaporkan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
“ – Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor,” dikutip dari Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
Selanjutnya, apabila pada hari tanggal pemungutan suara terdapat pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang dan belum melapor, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP, identitas lain, atau Paspor.
Ketua KPPS akan meneliti nama pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang dan belum melapor, kemudian dicocokkan dengan KTP, identitas lain, atau Paspor.
“Apabila dari hasil pencocokan nama pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, maka pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya,” dikutip dari Pasal 16 ayat (5a) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
Apa Saja yang Dibawa ke TPS Pemilu 2024?
Selain formulir Model C6 Pemberitahuan, masyarakat yang mempunyai hak pilih juga harus membawa beberapa dokumen untuk pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantung jenis pemilihnya. Berikut rinciannya:
1. DPT
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Formulir Model C6 Pemberitahuan.
- Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.
2. DPTb
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Model A5-KPU Surat Pindah Memilih.
- Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. DPK
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Datang mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
MELYNDA DWI PUSPITA