Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

14 Mei 2024 | 18.08 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tahap verifikasi faktual calon independen di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, kata dia, diberikan kesempatan untuk perbaikan dan akan diverifikasi ulang. 

Batas akhirnya, KPU Daerah, yaitu KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur independen itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024.

Selanjutnya, calon independen yang memenuhi syarat, maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Hasyim menyebutkan, sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon independen tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi jika syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

"Verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi kebenaran dan keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," ujarnya.

KPU Jakarta Libatkan Seluruh Petugas Hitung Dukungan Calon Independen

Adapun KPU Jakarta mengerahkan seluruh petugas yang ada di enam kota dan kabupaten di Jakarta untuk menghitung jumlah syarat dukungan bakal calon pasangan independen di Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Status syarat dukungan bakal calon ini masih diperiksa hingga pemeriksaan jumlah dukungan selesai dihitung," kata anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Senin, 13 Mei.

Menurut dia, dalam keputusan KPU diatur dalam pedoman teknis, jika pasangan calon mengantarkan syarat dukungan melewati batas waktu akhir penyerahan maka penghitungan syarat dukungan dilakukan sampai dengan selesai.

"Jadi kami akan lihat nanti selesai dalam waktu berapa lama dan akan diinformasikan ke publik," kata dia.

Dia menuturkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini mengunggah syarat dukungan ke aplikasi Silon sebanyak 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sebanyak 692 ribu dukungan yang dibawa dengan truk ke KPU Jakarta.

"Kami hanya menghitung jumlah saja, jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi," kata dia

Menurut Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI jakarta di pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih, sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk (KTP) pemberi dukungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus