Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TABEL di kertas putih itu dibikin sekenanya. Garisnya miring kiri-kanan. Kopnya juga ditulis tangan. Itulah formulir yang berisi usul tentang hak menyatakan pendapat, yang diedarkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat, Lili Chodijah Wahid, Jumat pekan lalu.
Lili diberi tugas menggalang sokongan dari 28 anggota fraksinya. Namun, sepuluh hari sejak usul itu dicetuskan, cuma Lili yang membubuhkan tanda tangan. ”Fraksi saya melarang anggotanya memberikan dukungan,” kata adik Abdurrahman Wahid itu.
Gagasan hak menyampaikan pendapat dilontarkan sejumlah anggota Dewan yang dulu juga aktivis hak angket Bank Century. Mereka menuduh pemerintah tak memenuhi rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket itu, yang antara lain menganggap Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertanggung jawab.
Namun, dari target 300 tanda tangan dukungan, baru terkumpul jauh dari separuhnya. Yang terbanyak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yaitu 70 tanda tangan. Lalu 14 anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Ada pula 20 anggota—dari total 107—Fraksi Partai Golkar. Tambahan satu tanda tangan dibubuhkan Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Perolehan dukungan itu sangat seret dibanding ketika mereka menggalang penggunaan hak angket. Ketika itu dukungan dengan cepat menembus jumlah 250 orang. Hak menyampaikan pendapat bisa dibahas lolos jika disetujui tiga perempat anggota Dewan, atau minimal 420 suara. Jika hal itu lolos, DPR akan membentuk panitia khusus yang akan meminta penjelasan langsung dari Presiden, lantas menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum. Jika pendapat ini dibenarkan Mahkamah Konstitusi, ujungnya pemakzulan.
Namun mayoritas fraksi lebih memilih agar Dewan berfokus pada pembentukan tim pengawas kasus Century. Pembentukan tim ini merupakan salah satu butir rekomendasi yang diputuskan dalam sidang paripurna yang membahas hasil kerja Panitia Khusus Century.
Sejumlah politikus menyebutkan Partai Demokrat tak mau kecolongan lagi dan sejak jauh hari merapatkan barisan partai koalisi. Anggota Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi, mengatakan gerakan para pengusul itu dibahas dalam pertemuan rutin ketua-ketua fraksi partai koalisi. ”Tapi itu bukan pertemuan khusus yang membahas hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Hasilnya, partai-partai koalisi pun segaris dengan Demokrat. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar malah secara resmi melarang anggotanya mendukung hak menyatakan pendapat. Mereka menganggap pembentukan tim pengawas sudah cukup.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar juga mengeluarkan larangan serupa. Fraksi ini bahkan mengutus tim yang dipimpin Ali Maschan Musa untuk mengancam Lili jika tidak mencabut dukungannya. ”Ini organisasi,” kata Marwan. ”Kalau tidak menurut, ya keluar saja.”
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tak satu pun yang memberikan dukungan. Begitu juga Fraksi Partai Amanat Nasional. ”Biar saja tim pengawas berjalan dulu,” kata Andi Rahmat dari Partai Keadilan Sejahtera. Partai Gerakan Indonesia Raya, yang bukan bagian dari koalisi, juga menahan diri.
Para anggotanya enggan memenuhi ”undangan ngopi” dari politikus penggagas hak menyatakan pendapat. Ahmad Muzani, sekretaris jenderal partai itu, menyatakan pembentukan tim pengawas adalah urutan setelah hak angket. ”Kami tak mau melompat ke hak menyatakan pendapat,” katanya.
Seorang politikus menceritakan petinggi Gerindra cukup keras. Desmond Mahesa, yang memberikan dukungan pada hak menyatakan pendapat, bahkan disemprot Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto. Menurut politikus itu, Prabowo tak ingin partainya dianggap terlalu agresif menentang pemerintah. Desmond membantah informasi itu. ”Pemimpin partai bisa mengerti,” katanya.
Oktamandjaya Wiguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo