Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, ”sumpah” Susno Duadji dibacakan para pendukungnya, Senin dua pekan lalu. Ratusan orang yang berhimpun di sana mendengarkan dengan khidmat muatan teks di secarik kertas itu, yang dilantunkan lewat megafon.
Dengan tulisan tangan, dan diawali kalimat basmallah, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang sedang mendekam di sel Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, itu menegaskan tak pernah menerima uang dalam penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari. ”Pernyataan itu asli,” kata Indira, putri Susno, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Setelah menjadi tersangka kasus Salmah, dan ditahan sejak 11 Mei, Susno memang bertahan membantah telah menerima suap Rp 500 juta. Dugaan ini ditiupkan Sjahrir Djohan, satu dari tujuh tersangka perkara makelar kasus di Markas Besar Polri, kepada penyidik polisi, April lalu. Selain ada unjuk rasa di berbagai tempat, dari rumahnya di Jalan Cibodas, Puri Cinere, Depok, keluarga dan staf pribadi membentuk Susno Duadji Reform Center, yang menjembatani Susno dengan media massa.
RABU pekan lalu, peluru baru ditembakkan Markas Besar Kepolisian kepada Susno. Komisaris jenderal itu men dapat status tersangka korupsi dana dukungan pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat, April 2008. Awalnya, tuduhan ini diumumkan Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus Marwan Effendy.
Menurut Marwan, kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan di mu lainya penyidikan dari polisi, yang menerangkan Susno ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah. Sehari kemudian, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang membenarkan keterangan itu.
Sebetulnya, isyarat pengenaan status tersangka untuk Susno sudah ditiupkan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, sejak dua pekan lalu. Polisi menduga Susno menikmati dana dukungan pengamanan Rp 8,6 miliar. Dia juga dilansir memerintahkan Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat memotong dana dukungan pengamanan Rp 640 juta.
Satu sumber Tempo mengatakan je rat korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah itu sudah disiapkan jauh hari. Alasannya, penyidik kasus Salmah menemui sejumlah kendala dalam menjerat Susno. Penyidik hanya menemukan aliran dana dari pengacara Salmah, Haposan Hutagalung, kepada Sjahrir Djohan. Adapun bukti dari Sjahrir ke Susno hanya berdasarkan keterangan tiga saksi. ”Ada yang terputus,” kata sumber itu.
Berbeda dengan kasus Salmah, bukti keterlibatan Susno dalam urusan dana pengamanan pemilihan kepala daerah sangat kuat. ”Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menemukan bukti penyimpangan itu,” kata seorang perwira tinggi polisi. Kepala Humas Badan Pengawasan, Ratna Tianti, belum bisa memberikan konfirmasi. ”Saya belum mendapat informasi tentang audit tersebut,” katanya, Jumat pekan lalu.
Susno menolak keras tuduhan ini. ”Ini sebuah konspirasi,” katanya. Dia menantang agar dilakukan audit dana pengamanan kepolisian dalam pemilihan kepala daerah di semua provinsi di Indonesia. ”Kalau hanya di Jawa Barat, itu namanya balas dendam,” Henry Yosodiningrat kuasa hukum Susno, membantah. Menurut dia, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 11 Desember 2009, tidak ditemukan kerugian negara dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat.
KINI Susno tak sendirian. Senin pekan lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan memberikan perlindungan kepadanya. Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindung an Lies Sulistiani, Susno memenuhi ketentuan pemberian perlindungan saksi. Sebab, selain menjadi tersangka, ia saksi dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan dan Salmah Arowana. ”Sebagai pembongkar kasus, Susno layak mendapat perlindungan.”
Menurut aturan, di bawah Lembaga Perlindungan, Susno bakal mendapat fasilitas khusus. Ia akan dipindahkan ke ”rumah aman”, didampingi ketika menjalani pemeriksaan, dan tidak bisa dicecar dengan pertanyaan menjerat.
Namun rencana pemindahan Susno dari tahanan Kelapa Dua, Depok, belum akan terlaksana dalam waktu dekat. Markas Besar Kepolisian menilai rumah tahanan yang dihuni Susno saat ini aman, sehingga ia tak perlu dipindahkan. ”Susno itu ditahan sebagai tersangka, bukan sebagai saksi,” kata Edward Aritonang.
Setri Yasra, Cornila Desyana, Nalia Rifika, Amirullah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo