Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kwarnas Klaim Gugatan Terhadap Buwas di PTUN Dicabut, Untung Widyanto: Tidak Benar

Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum Pramuka Sigit Muryono mengklaim gugatan terhadap Buwas di PTUN atas pencopotan Untung dicabut.

3 Juli 2023 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum Pramuka Sigit Muryono mengklaim gugatan yang dilayangkan mantan anggota Pramuka, Untung Widyanto ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso telah dicabut. "Gugutan di PTUN sudah dicabut oleh penggugat melalui pengacaranya," kata Sigit saat dihubungi, Minggu, 2 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit membantah pihaknya memecat Untung. Namun, kata dia, yang ada hanya pemberhentian dengan hormat sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. "PAW atas nama Kak Untung sudah sesuai dengan AD/ART," kata dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Untung Widyanto menggugat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso ke PTUN atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023. SK itu tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018 – 2023 Untung dari posisi Andalan Nasional. 

Untung mempersoalkan pencopotan itu lantaran ia mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran. Sebagaimana ART Gerakan Pramuka Pasal 5, pergantian pengurus kwartir antarwaktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.

Meski begitu, Sigit mengatakan SK Pemberhentian telah dikeluarkan sehingga tugas Untung di Pramuka tidak dapat berlanjut. Sigit pun meminta gugatan ini tak perlu dibahas. "Sah dan tidak perlu dibahas," ucap Sigit. 

Ketika ditanya lebih detail kapan pencabutan gugatan Untung atas Budi Waseso di PTUN, Sigit enggan berkomentar banyak. "Tanya yang bersangkutan atau ke PTUN sendiri. Yang jelas sudah selesai," katanya. 

Menanggapi pernyataaan Sigit, Untung memastikan sidang perdana nomor perkara 270/G/2023/PTUN.JKT di PTUN tetap berjalan. Ia menyatakan tak pernah mencabut gugatan. "Tidak benar itu, jadi tetap jalan terus," kata Untung.

Untung menyatakan tetap mengajukan gugatan ke PTUN dan tentu menunggup proses sidang perdana pada pekan ini. "Sidang pada Rabu 5 Juli," ucapnya. 

Untung Widyanto mengatakan sejak tahun lalu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan Pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir. Alasannya, kata Untung, Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020. "Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda," kata Untung. "Sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9," ucap dia. 

Pasal 9 menjelaskan Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antarsesama pramuka dan sesama umat manusia. "Ikhlas Bakti Bina Bangsa, artinya ikhlas dan bersungguh-sungguh membela tanah air tercinta dan ikut membina masyarakat bangsa Indonesia. Berbudi Bawa Laksana merupakan kebijaksanaan yang tak lain adalah bentuk kepedulian terhadap kebersamaan dan keteguhan bangsa Indonesia," katanya. 

Sebelum pemberhentian terhadap Untung,  ada sembilan koleganya yang lebih dulu dicopot tanpa alasan yang jelas. Pria yang sudah menjadi anggota Pramuka sejak 1976 itu mengatakan dua di antaranya Wakil Ketua Kwarnas.

Di kepengurusan ini, ada tiga Wakil Ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan kini anggota DPR dari Partai Demokrat). Disusul Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN. 

Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota Pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. "Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu. Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang," kata dia. 

Irsyad Noeri, pengacara dari RIZT Lawfirm yang mendampingi Untung Widyanto, menyatakan pihaknya sempat mengirimkan surat kepada Budi Waseso yang juga merupakan Direktur Utama Perum Bulog untuk meminta klarifikasi soal pemecatan tersebut pada Maret lalu. Irsyad menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah proses pergantian antar waktu (PAW) Untung Widyanto telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas, dan kesesuai PAW lewat SK Ketua Kwarnas dengan Surat Keputusan Presiden. 

Dia menyatakan Buwas telah menjawab surat tersebut pada 22 Mei 2023. Buwas, kata Irsyad, dalam surat jawabannya menyatakan PAW itu bertujuan untuk penyegaran organisasi. Irysad menyatakan Buwas dalam suratnya merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 yang menyatakan penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus