Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.

8 Mei 2024 | 10.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bakal melayangkan gugatan kepada pihak kampus. Gugatan bakal dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk protes kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT tahun ajaran 2024/2025 yang dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 512.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi atau DEMA FDIKOM UIN, Najib Jayakarta mengatakan gugatan akan dilayangkan karena tidak adanya itikad baik pihak kampus menanggapi mahasiswa saat unjuk rasa pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahasiswa, kata dia, telah mempertanyakan alasan kenaikan UKT tersebut dikeluarkan oleh rektor. Padahal besaran UKT yang mengatur adalah Kementerian Agama atau menteri agama seperti yang dijelaskan di peraturan menteri agama (PMA) nomor 7 tahun 2018 pasal 10.

"Jadi kami pertanyakan kok rektor bisa menaikkan UKT sedangkan Menteri Agama itu belum memberikan keputusan tentang biaya UKT karena kalau biasanya Menteri Agama mengeluarkan keputusan itu, dia mendeskripsikan biaya UKT di seluruh PTKN, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Indonesia," kata Najib ketika dihubungi Rabu, 8 Mei 2024.

Para mahasiswa bakal menyuarakan dan menuntut beberapa masalah kepada birokrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mulai dari protes atas aturan peniadaan cicilan UKT, penggolongan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi finansial mahasiswa, serta sarana dan prasarana akademik yang tidak maksimal dalam menunjang perkuliahan.

Najib pun mempertanyakan dasar dari kenaikan UKT tersebut. Selain kenaikan UKT, eresahan mahasiswa juga disebabkan oleh tidak adanya penambahan fasilitas ataupun perbaikan fasilitas di UIN. "Yang kami pertanyakan itu, belum adanya keputusan menteri agama dan belum adanya perbaikan sarana dan prasarana yang terbaru."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus