Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP masih memenangkan suara pada pemilihan umum atau Pemilu legislatif pada 2024. Berdasarkan hitung cepat di situs Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PDIP masih menduduki perolehan suara tertinggi dibanding partai lain dengan perolehan 11.007.892 suara atau 16,97 persen. Data ini berdasarkan hasil rekap suara KPU hingga Selasa, 20 Februari 2024 pukul 16.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, beberapa kader partai gambar banteng moncong putih juga dipastikan akan duduk kembali di kursi Parlemen pada periode 2024-2029. Setidaknya, ada 10 kader PDIP yang dipastikan lolos kembali ke Senayan berdasarkan hasil hitung di situs KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sepuluh caleg PDIP itu adalah:
1. Puan Maharani memperoleh 183.312 suara di daerah pemilihan atau Dapil Jateng V.
2. Aria Bima memperoleh 71.890 suara di Dapil Jawa Tengah V.
3. Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memperoleh 58.378 suara di Dapil Jawa Tengah IV.
4. Masinton Pasaribu memperoleh 18.641 suara di Dapil DKI Jakarta II.
5. Utut Adianto memperoleh 80.196 suara di Jawa Tengah VII.
6. Dede Indra Permana Soediro memperoleh 72.852 suara di Dapil Jawa Tengah X.
7. Putri Guntur Soekarno memperoleh 37.504 suara di Dapil Jawa Timur I.
8. Mufti Aimah Nurul Anam memperoleh 67.433 suara di Dapil Jawa Timur II.
9. Ahmad Basarah memperoleh 48.436 suara di Dapil Jawa Timur V
10. Said Abdullah memperoleh 61.966 suara di Dapil Jawa Timur XI
Menurut Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka.
“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.
Selanjutnya, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.