Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan luas areal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menurun selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tren yang sama juga terjadi pada titik panas.
Baca juga: BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang, Siti Nurbaya Minta Waspada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti mengatakan luas karhutla pada 2015 mencapai 2,6 juta hektare. Luasnya berkurang pada 2016 menjadi 438 ribu hektare dan turun lagi menjadi 165 ribu hektare pada 2017. Hingga Agustus 2018, angkanya kembali naik tipis menjadi 194 ribu hektare.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secara total luas areal kebakaran hutan dan lahan menurun 92,5 persen sejak 2015 hingga 2018," kata Siti di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.
Siti mengatakan lahan yang paling banyak terbakar berada di Kalimantan, luasnya mencapai 81 ribu hektare. Di Sumatera luasnya mencapai 47 ribu hektare, NTT seluas 42 ribu hektare, Papua 7.812 hektare, dan Jawa 4.983 hektare. Sementara itu, lahan yang terbakar di Sulawesi selus 4.623 hektare, di NTB 2.667 hektare, Maluku 2.280 hektare, dan Bali 83 hektare.
Baca juga: BMKG Deteksi 8 Titik Panas Karhutla di Riau, Ini Rinciannya
Siti berharap kebakaran lahan tak meluas. Hingga awal tahun depan, wilayah Jawa bagian selatan hingga Nusa Tenggara, diikuti Maluku dan Papua diprediksi mengalami kekeringan.
Untuk titik panas, Siti mencatat penurunan sebesar 88,5 persen selama empat tahun terakhir. Pada 2015, terdapat 70.971 titik panas. Angka menurun drastis pada 2016 menjadi 3.844 titik dan 2.440 pada 2017. Namun angkanya meningkat menjadi 8.163 titik hingga 11 Oktober 2018.
Penurunan luas lahan dan titik panas berpengaruh terhadap waktu penanganan kebakaran. Siti menuturkan, waktu penanganan semakin berkurang dari 28 hari menjadi dua hingga tiga hari saja pada 2016.
Siti mengajak masyarakat untuk turut berperan mencegah karhutla. Masyarakat harus memahami masalah tersebut dan mencegahnya terjadi.
Upaya penegakan hukum pun terus dilakukan. Selama empat tahun terakhir, KLHK mengawasi 335 izin milik 16 perusahaan terkait karhutla. Selama periode tersebut KLHK telah memberikan 171 sanksi administrasi, baik berupa pembekuan izin, pencabutan izin, paksaan pemerintah, dan teguran tertulis. Siti mengatakan telah terdapat 11 penegakan hukum pidana yang dilakukan KLHK, 71 penegakan hukum pidana oleh Polri dan Kejaksaan, dan 11 penegakan hukum perdata.