Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Soal RW Pungut THR, Rano Karno: Jangan Gila-gilaan

Pengurus RW 02 Jembatan Lima meminta pungutan THR kepada perusahaan di wilayahnya. Viral di media sosial.

15 Maret 2025 | 06.38 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung (kiri) didampingi Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno (kanan) berbicara saat menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, 7 Maret 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Pramono ingin menjalin tali silahturahmi dengan Kejagung mewakili Pemerintah Provinsi Jakarta. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Gubernur Jakarta Pramono Anung (kiri) didampingi Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno (kanan) berbicara saat menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, 7 Maret 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Pramono ingin menjalin tali silahturahmi dengan Kejagung mewakili Pemerintah Provinsi Jakarta. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno meminta pengurus RW agar tidak menarik pungutan secara berlebihan ke masyarakat dan pengusaha. Rano merespons adanya laporan bahwa Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, membuat surat edaran yang isinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran. Untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal tapi juga ada ketentuan, tapi jangan gila-gilaan. Nggak boleh itu,” kata Rano Karno saat ditemui di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, tindakan meminta pungutan THR merupakan hal dilarang. Kendati begitu Rano mengatakan pihaknya belum ada rencana memberikan imbauan khusus. Sementara itu, untuk penindakan ia serahkan kepada pihak kepolisian. “Kalau sanksi kan kami bukan penegak hukum,” kata dia.

Dilansir dari Antara, kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, berkaitan surat edaran yang isinya meminta THR. "Kami sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kami sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Surat edaran dari RW tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp1 juta per perusahaan.

Namun, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat. "Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," katanya.

Pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. "Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

Saat ini surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus