Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

6 Catatan 12 Tahun BNPP, Pengamat Perbatasan: Mau ke Mana Selanjutnya?

Tahun ini perjalanan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah 12 tahun. Pengamat perbatasan Fauzan PhD, mempertanyakan, "Quo vadis?"

22 September 2022 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KRI Bima Suci bersama berlayar di Perairan Ambang Batas Laut (Ambalat), Nunukan, Kalimantan Utara, Senin, 13 September 2021. Mercusuar tersebut merupakan tanda perbatasan perairan laut antara Indonesia dengan Malaysia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 17 September 2022, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menginjak usia ke-12 tahun yang secara resmi telah terbentuk pada 17 September 2010 lalu. Pembentukan BNPP ini berdasarkan pada amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43/2008 tentang Wilayah Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Fauzan, PhD. Dosen Hubungan Internasional UPN Yogyakarta, dalam UU itu  tertuang pula tugas dari BNPP, yaitu menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. 

Kemudian, Pemerintah akhirnya membentuk BNPP dengan menerbirtkan Perpres No. 12/2010 tentang BNPP yang kemudian mengalami perubahan menjadi Peraturan Presiden Nomor 44/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Namun, sebenarnya peraturan ini membatasi kewenangan BNPP yang sekadar menjalankan fungsi perencanaan, koordinasi, dan evaluasi saja.

Padahal, pembentukan BNPP sesungguhnya merupakan terobosan untuk mewujudkan pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara terintegrasi. Selain itu, BNPP juga bertugas untuk mengganti pendekatan pengelolaan di masa lalu yang bersifat ad-hoc dan sektoral. Namun, secara kelembagaan dalam pengelolaan perbatasan negara masih menyisakan permasalahan dan memerlukan perhatian untuk mengatasi tantangan lainnya di masa depan. 

Sudah 12 tahun terbentuk, lantas kemanakah BNPP akan melangkah (quo vadis)?

Fauzan yang juga Associate Fellow di Asian Institute of International Affairs and Diplomacy (AIIAD), Universiti Utara Malaysia menyebutkan, BNPP hadir membawa harapan agar berbagai permasalahan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan dapat tertangani dengan baik. Namun, secara kelembagaan keberadaan BNPP masih menyisakan persoalan, sebagai berikut.

Pertama, terdapat komite-komite yang merupakan forum kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara tetangga. Lantas, apakah ini berarti BNPP tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan permasalahan terkait pengelolaan perbatasan antara Indonesia dengan negara lain?

Kedua, belum ditetapkannya dokumen Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024 melalui Peraturan Presiden, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 44/2017 pasal 5(3).

Meskipun draft dokumen ini telah siap sejak akhir 2019 lalu, tetapi dokumen Rencana Induk ini seharusnya sudah disahkan pada awal 2020. Dokumen ini memberikan informasi arah pengembangan, regulasi, kebijakan, tahap pelaksanaan, dan kebutuhan program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk 2020-2024. Selain itu, untuk waktu yang sama, BNPP pun perlu segera menyiapkan dokumen Rencana Induk 2025-2029 dan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Perbatasan 2025-2045.

PR 12 Tahun BNPP

Untuk mendukung kinerja dan sinergitas dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, menurut Fauzan, BNPP perlu melakukan beberapa pembenahan, sebagai berikut.

  1. Meningkatkan koordinasi kebijakan perencanaan dan penganggaran dengan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan 2020-2024. 

  2. Menata kembali regulasi dan kelembagaan pemerintahan secara menyeluruh untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pengelolaan perbatasan. 

  3. Pengintegrasian pengelolaan perbatasan ke dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat daerah dan pusat.

  4. Secepat mungkin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan pembagian kewenangan antar sektor (K/L) dan antar pusat-daerah dalam pengelolaan perbatasan. 

  5. Pemenuhan kecukupan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana Sekretariat Tetap BNPP. 

  6. Menghadirkan reposisi BNPP sebagai Badan Pengelola Perbatasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

RACHEL FARAHDIBA R  I  SDA

Baca: BNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolan Perbatasan Negara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus