Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

6 Fakta Ibadah Haji 2020 Ditiadakan: Penerbangan hingga Refund

Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan calon jemaah ibadah haji pada tahun ini.

3 Juni 2020 | 05.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah ibadah haji pada tahun ini. Hal ini diumumkan Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah (ibadah haji)," kata Fachrul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berujar hingga Senin 1 Juni 2020, belum ada lampu hijau dari pemerintah Arab Saudi sendiri terkait hal ini.

Arab Saudi merupakan negara yang ikut melaksanakan lockdown negara akibat pandemi Corona. Fachrul menilai belum jelasnya sikap Saudi tersebut sebagai sikap masih menutup pintu bagi ibadah haji.

Berikut serba-serbi fakta pembatalan keberangkatan ibadah haji yang Tempo himpun.

1. Bukan kali pertama
Berdasarkan sejarah, pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis.

Sedangkan pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

2. Dana bagi yang batal berangkat tahun ini
Untuk jemaah yang tertunda berangkat haji hingga tahun depan ini, Fachrul mengatakan akan mendapat dana manfaat senilai Rp 6 juta - Rp 16 juta dari pelunasan haji.

Dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, ia menyebut jemaah haji akan mendapat lebih banyak manfaat.

Dana manfaat ini akan diterima oleh calon jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021.

"Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp 6 jutaan dengan uang muka Rp 2,5 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar," kata Fachrul.

3. Berlaku juga bagi pemegang visa khusus.
Fachrul menyebut keputusan pembatalan ini juga berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Termasuk juga bagi pemegang visa khusus

"Tidak hanya yang menggunakan kuota haji pemerintah, tapi juga yang menggunakan visa haji undangan atau visa khusus yang diterbitkan Arab Saudi," kata Fachrul.

4. Penerbangan maskapai lokal ikut terimbas
Pembatalan kenerangkatan ibadah haji 2020 juga berimbas pada industri penerbangan lokal. Maskapai Garuda Indonesia yang telah menyiapkan 16 pesawat khusus untuk haji, terpaksa membatalkan penerbangan seluruhnya.

Adapun armada yang telah disiapkan sebelumnya merupakan pesawat berbadan lebar tipe Boeing 777 dan Airbus. Kendati begitu, Irfan memastikan perusahaan belum mengeluarkan dana, seperti untuk biaya uang muka.

Garuda pun memutar otak untuk mengisi kekosongan pendapatan dari ibadah tahunan tersebut. "Haji itu kontribusi 10 persen pendapatan Garuda di tahun-tahun sebelumnya, ya kita cari pendapatan dari tempat lain," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.

5. Biro travel haji berharap keputusan berubah
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Syam Resfiadi masih akan terus melihat perkembangan kebijakan haji pada tahun ini. Meski tetap patuh pada pemerintah, ia melihat keputusan pemerintah membatalkan ibadah haji 1441 H masih bisa berubah.

Mengingat keputusan itu pun saat ini hanya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama.

"Pembatalan haji 1441 H melalui keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas karena Komisi VIII DPR pun merasa dilewati, sebab keputusan haji harus setingkat Peraturan Pemerintah atau melalui rapat kerja bersama, jadi masih ada kemungkinan berubah selama Kerajaan Arab Saudi masih memberi kesempatan berhaji walau dengan berbagai syarat New Normal," ujar Syam kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.

6. Jemaah bisa refund
Fachrul Razi mengatakan masyarakat yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berhak memintanya kembali. "Kalau jemaah butuh bisa diatur. Kami dukung itu," kata dia

Meski begitu, ia mengatakan calon jemaah haji yang telah melunasi BPIH maka otomatis akan menjadi masuk daftar tahun depan. Uang yang telah mereka setor akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bila memilih untuk sepenuhnya batal, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Syam Resfiadi mengatakan pembatalan dan permintaan refund itu juga akan dikenakan biaya pembatalan. Sebelumnya, penyelenggara haji perlu terlebih dahulu menerima laporan dari jemaah, misalnya data lengkap dan bukti nomor akun jemaah.

AHMAD FAIZ IBNU SANI | CAESAR AKBAR

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus