Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: Pilkada Langsung Harus Dipertahankan

KPU menyatakan pelaksanaan pilkada langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan harus dipertahankan.

17 Desember 2024 | 13.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Idham Holik, mengatakan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung harus dipertahankan. Sebab, menurut Idham, semangat yang diusung dalam pilkada langsung adalah memperkuat kedaulatan rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Indonesia sudah punya prestasi yang luar biasa dalam menyelenggarakan pilkada secara langsung, dan sudah sewajarnya harus dipertahankan,” kata Idham kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Idham tak menampik ada anggapan bahwa pilkada langsung tidak efisien. Dia mengatakan teknis penyelenggaraan pilkada langsung dari periode ke periode terus diperbaiki. Namun demikian, ujar dia, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar dengan sebaran wilayah kepulauan yang luas, terlaksananya pilkada langsung merupakan prestasi.

Khusus pilkada serentak 2024, Idham mengklaim penyelenggaraannya cukup berhasil. Kendala teknis yang cukup berarti hanya terjadi di dua daerah, yaitu Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

“Indonesia sudah menyelenggarakan pilkada langsung hampir dua dekade. Kita harus realistis juga bahwa negara ini adalah negara demokrasi dengan basis kedaulatan rakyat,” katanya.

Dia mengatakan efisiensi penggunaan anggaran oleh KPU terus dilakukan. “Kepada setiap KPU di daerah selalu saya tekankan untuk melakukan efisiensi penggunaan anggaran,” ujar dia.

Terkait mahalnya ongkos politik di pilkada, Idham enggan berkomentar. Menurut dia, dalam pemilihan kepala daerah, kedaulatan harus berada di tangan rakyat.

Idham melanjutkan, pelaksanaan pilkada langsung adalah mandat konstitusi. Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 072-073/PUU-II/2004 telah memutuskan bahwa pilkada dilaksanakan secara langsung dan tidak dipilih oleh DPRD. Putusan itu adalah uji materi terhadap Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemda.

“Pilkada secara langsung adalah bentuk perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat, sudah sewajarnya dipertahankan,” katanya

Sistem pilkada dan biaya politik ini kembali menjadi sorotan saat Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan mekanisme pilkada, dari pemilihan langsung ke pemilihan di DPRD. 

Usulan itu diungkapkan Prabowo saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.

"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus