Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

6 Kebijakan Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah akan menegakkan penerapan Pedulilindungi hingga penambahan petugas di area publik dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru

21 Desember 2021 | 14.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri PMK Muhadjir Effendy memberikan kata sambutan pada Malam Syukuran dan Apresiasi Tim Kemanusiaan Pelepasan WNI dari Wuhan dengan Masyarakat Natuna di Gedung Sri Serindid, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 15 Februari 2020. Dalam acara tersebut sejumlah masyarakat Natuna menyampaikan permintaan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Selasa, 21 Desember 2021. Seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang berkaitan hadir dalam rapat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhadjir setidaknya menyampaikan enam kebijakan pemerintah menjelang libur Nataru. Pertama, pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat di periode sebelum dan sesudah periode Natal tahun baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satunya, akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakkan PeduliLindungi," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Senin, 21 Desember 2021.

Kedua, pemerintah akan menggelar operasi lilin mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. "Sebelum itu, H-7 sudah dilakukan kegiatan pra-operasi. Begitu juga nanti H+7 akan dilakukan juga post-operasi oleh Polri dibantu TNI," ujar Muhadjir.

Ketiga, akan dilaksanakan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik seperti mal, restoran, jalan tol, dan tempat-tempat wisata.

Keempat, pemerintah akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk, agar tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu masuk darat, laut, maupun udara.

Kelima, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dibuat payung hukum yang bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak disiplin.

Keenam, pemerintah akan melakukan komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal. "Pemerintah melaksanakan semua kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan Covid-19 berikutnya, terutama dengan munculnya varian Omicron. Pemerintah juga sudah menyiapkan kebutuhan bahan pokok dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru," tutur Muhadjir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus