Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Abdul Mu'ti Sebut Murid yang Aktif di OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB Lewat Jalur Prestasi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan dalam SPMB 2025-2026 akan ada penambahan penilaian untuk para pengurus OSIS dan Pramuka.

30 Januari 2025 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan akan menambah penilaian di bidang kepemimpinan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di jalur prestasi. SPMB adalah sistem penerimaan baru yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025-2026 menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di era sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mu'ti berujar bahwa sebelumnya untuk jalur prestasi dalam sistem PPDB terdapat dua kriteria yaitu akademik dan non-akademik. Untuk akademik penilaiannya menggunakan nilai rapor, sementara non-akademik akan dinilai berdasarkan prestasi di bidang olahraga dan seni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Non-akademik itu hanya ada 2, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu," kata dia saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Selain itu, Abdul Mu'ti juga menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara PPDB dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perbedaan utama, menurutnya, terletak pada persentase masing-masing jalur penerimaan.

"Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.

Selain jalur prestasi, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa dalam SPMB terdapat 3 jalur lainnya, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan persentase untuk masing-masing jalur ini berlaku pada tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan.

"Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi, itu dapat kita minimalkan," kata dia.

Berdasarkan dokumen usulan SPMB yang diterima Tempo, untuk tingkat SMP sederajat, Kemendikdasmen mengusulkan agar jalur domisili diberi kuota 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi tetap 5 persen, dan prestasi 25 persen. Sementara untuk tingkat SMA sederajat, usulan kuota adalah minimal 30 persen untuk domisili, 30 persen untuk afirmasi, 30 persen untuk prestasi, dan 5 persen untuk mutasi.

Sebagai informasi, pada sistem PPDB tahun ajaran 2024/2025, jalur zonasi mengatur minimal 70 persen daya tampung untuk SD, dan 50 persen untuk SMP serta SMA. Jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen dari total daya tampung sekolah, jalur mutasi (perpindahan orang tua/wali) maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi dibatasi hingga 30 persen.

Ia juga mengklaim bahwa rancangan SPMB telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia belum mengungkapkan kapan sistem ini akan diumumkan secara resmi.

"Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus