Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kebakaran Smelter di Morowali Terindikasi Pidana

Penyelidikan kebakaran tungku smelter milik PT ITSS memasuki babak baru. Tim pengawas ketenagakerjaan menemukan indikasi pidana.

1 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto bersama manajemen PT Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) meninjau lokasi kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan Industri IMIP, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penyelidikan kebakaran tungku smelter milik PT ITSS memasuki babak baru.

  • Tim pengawas ketenagakerjaan menemukan indikasi pidana.

  • Rentetan kecelakaan pada industri nikel di Indonesia menjadi cerminan buruknya sistem pengelolaan keselamatan kerja.

JAKARTA – Tim pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi pidana dalam kebakaran tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Sebanyak 59 pekerja menjadi korban dalam peristiwa itu, yang 20 orang di antaranya meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makanya kasus ini didalami oleh Polda Sulawesi Tengah karena diduga kuat ada pelanggaran pidana atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja,” kata seorang anggota tim pengawas yang ikut menyelidiki ledakan di tungku smelter nikel PT ITSS itu, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho melihat kondisi korban yang selamat dari kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. Dok. Humas Polda Sulteng

Fasilitas smelter feronikel nomor 41 milik PT ITSS berada dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pada 24 Desember lalu, fasilitas itu terbakar dan meledak. “Tim wasnaker dari dinas ketenagakerjaan provinsi sudah ada yang dipanggil ke Polda,” katanya. “Tapi mungkin masih dalam proses koordinasi, belum sampai pemeriksaan mendalam.”  

Tim pengawas, kata dia, masih menelusuri dugaan kelalaian dalam menjalankan prosedur perbaikan perapian smelter nikel nomor 41. Di antaranya tentang kompetensi para mekanik yang dipekerjakan untuk memperbaiki tungku. Begitu juga dengan penggunaan peralatan dan alat perlindungan diri para pekerja. 

Tim pengawas juga memberi perhatian pada sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Bahkan masalah ini dianggap paling krusial karena sebagian besar pekerja belum mempunyai sertifikasi atau lisensi K3. Padahal, dalam industri pengolahan nikel, pekerja wajib mempunyai lisensi tersebut. Misalnya pekerja di bagian operator alat berat, pengelasan, dan mekanik.

“Laporan yang masuk ke kami, banyak yang belum mempunyai lisensi itu,” ujarnya. “Sehingga kompetensi mereka juga perlu dipertanyakan. Apakah yang memperbaiki tungku itu expert dan punya lisensi K3.”

Karyawan melihat kebakaran akibat ledakan tungku smelter di pabrik ferosilikon PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 24 Desember 2023. Foto: Istimewa 

Pada tahap awal, kata dia, tim pengawas memeriksa sejumlah karyawan di divisi keselamatan kerja atau safety PT ITSS. Tim pengawas juga masih menyusun kepingan kronologi kecelakaan itu. “Dari safety itu kami baru memeriksa soal prosedur perbaikan dan peralatan yang digunakan mereka,” ucapnya. “Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi mata yang menjadi korban.”

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan pemerintah masih mendalami semua data dan informasi yang diperoleh dari tim pengawas. Sejauh ini tim pengawas masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak, termasuk dari perusahaan. “Tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya,” ujarnya. “Kami juga akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari tim.”

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia Gina Sabrina yakin insiden di Morowali itu sudah masuk pelanggaran pidana. Kepolisian bisa menjerat perusahaan dengan pasal berlapis atas kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. Di antaranya Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dilapisi dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Jadi penyidik harus jeli. Jangan hanya menggunakan Undang-Undang Keselamatan Kerja yang sudah tidak relevan karena hukumannya hanya 3 bulan penjara,” ujarnya. 

Kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park di Bahodopi, Sulawesi Tengah, 31 Desember 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah

Kepala Divisi Relasi Media PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan mereka telah mengevaluasi secara menyeluruh area operasional dan peralatan kerja di setiap unit yang ada di seluruh tenant di kawasan PT IMIP. Namun perusahaan memang belum bisa segera memperbaiki seluruh standar operasi di kawasan IMIP karena menunggu hasil penyelidikan tim pengawas ketenagakerjaan. “Kami menunggu rekomendasi atas temuan tim wasnaker dan kepolisian,” ujarnya. “Itu yang menjadi rujukan utama kami dalam melakukan perubahan.”

Perusahaan, kata Dedi, akan terbuka terhadap hasil penyelidikan, termasuk jika ada indikasi kelalaian dalam penerapan prosedur K3. PT IMIP berkomitmen memberikan data dan akses bagi tim pengawas serta penyidik kepolisian. “Kami terbuka jika memang ada dugaan tindak pidana,” katanya. “Kami siap bertanggung jawab jika penyelidikan menemukan hasil itu.”  

Penegakan Aturan Secara Tegas

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Kurniasih Mufidawati meminta penegakan aturan yang tegas terhadap semua perusahaan yang mengabaikan prosedur K3. Pemerintah harus memastikan penguatan implementasi K3 di perusahaan yang berisiko bagi para pekerja. “Karena kecelakaan kerja di kawasan smelter Morowali ini bukan yang pertama kali,” katanya. “Harusnya sudah menjadi prioritas untuk segera menguatkan implementasi K3 di sana.”  

Perusahaan, kata Kurniasih, juga diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Perusahaan yang mengabaikan prosedur keselamatan itu semestinya dijatuhi hukuman. Kecelakaan kerja mesti bisa ditekan. Sebab, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, klaim akibat kecelakaan kerja terus meningkat. 

Pada 2020, jumlah kecelakaan kerja sebanyak 221.740 kasus. Angkanya naik menjadi 234.370 kasus pada 2021. Data terakhir, hingga Agustus 2022, tercatat ada 239 ribu kasus. “Data ini menunjukkan ketidakseriusan dalam melindungi keselamatan pekerja kita,” ujarnya. “Padahal perlindungan ini harus secara menyeluruh karena pekerja telah menunaikan kewajiban mereka. Perusahaan dan negara harus hadir memastikan keselamatan kerja mereka.”

Peneliti dari Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, mengatakan rentetan kecelakaan kerja yang terjadi pada industri nikel di Indonesia menjadi cerminan buruknya sistem pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja. Dari beragam jenis kecelakaan yang berulang kali terjadi, menurut dia, kuat dugaan bahwa potensi bahaya dan risiko pada operasi tidak diidentifikasi dengan baik, bahkan setelah kecelakaan kerja tersebut berulang kali terjadi. 

“Potensi bahaya dan risiko tersebut tidak dipikirkan dalam perencanaan pengelolaan K3, serta desain fasilitas dan sistem kerja mereka,” ujarnya. “Bahkan prosedur kerja yang aman seolah-olah sama sekali tidak ada.”

Potensi bahaya dan risiko K3 dalam operasi peleburan atau smelting dan pemurnian yang telah secara umum diketahui adalah terdapat paparan bahan kimia berbahaya, bahaya fisik, kebisingan, radiasi, serta situasi kerja dalam ruang yang sempit. Menurut dia, audit menyeluruh dalam skala industri diperlukan. Audit menyeluruh juga bertujuan mengidentifikasi akar masalah terus berulangnya kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa,” kata Ahmad.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus