Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Antrean kloter calon jemaah ibadah haji reguler di Indonesia terbilang mencengangkan. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), daftar tunggunya hingga saat ini mencapai lima juta orang. Di sisi lain, pemerintah hanya dibolehkan memberangkatkan 221.000 orang per tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buntutnya, calon jemaah haji kudu bersabar menunggu giliran, bahkan hingga berpuluh-puluh tahun, untuk bisa pergi berhaji di tanah suci. Antrean paling cepat adalah di Sulawesi Utara dengan waktu tunggu 17 tahun. Di sisi lain, antrean paling lama juga di Pulau Sulawesi, tepatnya Sulawesi Selatan dengan tempo penantian 48 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Waktu tunggu hingga puluhan tahun menjadi momok bagi calon haji yang mendaftar di usia sepuh. Untungnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Kemenag akan memprioritaskan pemberangkatan jemaah haji reguler lanjut usia, paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase hingga 10 persen.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pemerintah Arab Saudi justru akan membatasi usia calon jemaah haji yang ibadah haji ke Tanah Suci. Kebijakan tersebut mengatur bahwa usai maksimal jamaah haji adalah 90 tahun, lebih dari itu dilarang. Indonesia disebut segera mendapatkan surat pemberitahuan.
“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia. Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya (tentang) jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman saat Kemenag mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Hilman, Kementerian Agama akan berusaha memitigasi rencana pelarangan tersebut. Apalagi masih ada calon jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun, tapi jumlahnya sedikit.
Daftar waktu tunggu dan jumlah calon jemaah haji di seluruh Indonesia per Desember 2024
1. Sulawesi Utara: 17 tahun 10.764 orang
2. Gorontalo: 18 tahun, 15.816 orang
3. Maluku: 19 tahun, 15.297 orang
4. Sumatera Utara: 20 tahun, 156.453 orang
5. Nusa Tenggara Timur: 22 tahun, 13.817 orang
6. Papua Barat: 22 tahun, 12.013 orang
7. Sumatera Barat: 24 tahun, 104.029 orang
8. Sumatera Selatan: 24 tahun, 156.059 orang
9. Kepulauan Riau: 24 tahun, 28.846 orang
10. Lampung: 24 tahun, 154.075 orang
11. Maluku Utara: 24 tahun, 20.532 orang
12. Papua: 25 tahun, 25.063 orang
13. Riau: 26 tahun, 123.550 orang
14. Kalimantan Barat: 26 tahun, 49.119 orang
15. Kalimantan Tengah: 27 tahun, 42.000 orang
16. Bali: 28 tahun, 18.695 orang
17. Banten: 28 tahun, 248.645 orang
18. Bangka Belitung: 28 tahun, 28.041 orang
19. Jakarta: 28 tahun, 226.546 orang
20. Sulawesi Tenggara: 28 tahun, 53.654 orang
21. Sulawesi Tengah: 24 tahun, 45.185 orang
22. Jawa Barat: 30 tahun, 807.598 orang
23. Jambi: 32 tahun, 86.840 orang
24. Jawa Tengah: 32 tahun, 910.883 orang
25. Aceh: 34 tahun, 139.498 orang
26. Bengkulu: 34 tahun, 35.674 orang
27. DI Yogyakarta: 34 tahun, 102.676 orang
28. Jawa Timur: 34 tahun, 1.145.017 orang
29. Nusa Tenggara Barat: 36 tahun, 152.490 orang
30. Kalimantan Selatan: 38 tahun, 138.839 orang
31. Kalimantan Utara: 40 tahun, 12.944 orang
32. Sulawesi Barat: 40 tahun 37.233 orang
33. Kalimantan Timur: 44 tahun, 88.367 orang
34. Sulawesi Selatan: 48 tahun, 257.259 orang
Nabiila Azzahra dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 4 Fakta Ibadah Haji 2025: Arab Saudi Batasi Usia Ongkos Naik hingga Edisi Terakhir Kemenag Urusi Haji