Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Adik Ahok Tanggapi Beredarnya Surat Kampanye Jokowi - Ma'ruf

Fifi membantah kabar bahwa Ma'ruf Amin pernah menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Mako Brimob.

14 Agustus 2018 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum sekaligus adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Fifi Lety Indra menanggapi kabar yang menyatakan bahwa Ahok akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Pilpres kan masih tahun depan. Bisa jadi, bisa juga tidak," kata Fifi melalui pesan teks, Selasa, 14 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fifi menyerahkan urusan dukungan dan kampanye kepada kakaknya sebebas dari penjara. "Bagaimana nanti saja. Biar Pak Ahok sendiri yang jawab, beliau yang paling tahu mau apa nantinya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya beredar kabar tentang Ahok yang menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Isi surat itu mengenai dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.  

Luhut mengaku mendapat surat langsung dari Ahok yang berisi pernyataan dukungan itu. "Kemarin Ahok tulis surat ke saya. Dia bilang, saya senang, Pak (dengan pilihan Jokowi)," kata dia saat menghadiri deklarasi Cakra 19 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 12 Agustus 2018.

Dalam surat itu, Ahok menyatakan berniat ikut membantu agar pasangan calon presiden dan wakil presiden ini menang. "Kalau saya keluar dari penjara saya ingin ikut kampanye," kata Luhut menirukan Ahok.

Ahok masih menjalani masa pidana di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya bersalah karena dianggap menistakan agama. Majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyitir Al Maidah ayat 51.

Fifi membantah kabar bahwa Ma'ruf pernah menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Negara (rutan) Salemba Cabang Mako Brimob. "Soal kunjungan ke Mako itu sama sekali tidak benar."

 

ANDITA RAHMA | IRSYAN HASYIM

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus