Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bersiap Uji Publik Putusan Wadas

Koalisi akademikus menyiapkan eksaminasi atas putusan PTUN perihal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah dalam proyek Bendungan Bener. Putusan dianggap tak membahas aspek substansi, melainkan formalnya saja. 

3 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, memperlihatkan surat rekomendasi terkait kasus ricuh pengukuran lahan Wadas di Jakarta, 24 Februari 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan tiga warga Desa Wadas.

  • Tim kuasa hukum warga Wadas menilai putusan PTUN Semarang bertentangan dengan asas hukum pemerintahan yang baik.

  • Penyusunan andal ditengarai mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit.

JAKARTA - Koalisi akademikus menyiapkan upaya eksaminasi alias pengujian atau pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 482 K/TUN/2021. Putusan tersebut menyatakan menolak permohonan kasasi warga Desa Wadas atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencananya mengeksaminasi. Namun kami masih rapikan TOR atau kerangka acuan kerja, jajaki tanggal yang pas, dan melengkapi eksaminer hukum yang berhubungan dengan kasus ini," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan MA pada November 2021 itu menolak permohonan kasasi yang diajukan tiga warga Desa Wadas yang diwakili pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang—pengadilan tingkat pertama--pada September 2021.

SK gubernur yang dinilai bermasalah itu diterbitkan pada 7 Juni 2021. SK ini merupakan pembaruan dari dua SK sebelumnya, yakni SK No. 590/41 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Bendungan Bener. Surat ini berlaku dari 7 Juni 2018 hingga 5 Juni 2020. Setelah itu, ada SK No. 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penentuan Lokasi Bendungan Bener. Surat ini berlaku dari 5 Juni 2020 hingga 5 Juni 2021.

Dalam putusannya, MA mengatakan SK Gubernur Jawa Tengah itu sesuai dengan prosedur dan substansi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kuasa hukum warga saat itu dari Koalisi Advokat untuk Keadilan, Hasrul Buamona, menyebutkan putusan PTUN Semarang bertentangan dengan asas hukum pemerintahan yang baik. Menurut dia, Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan proyek Bendungan Bener tidak mengenal terminologi pembaruan, melainkan perpanjangan. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah menggunakan pembaruan izin penetapan lokasi.

Dia juga menyoroti penambangan batu andesit di Desa Wadas dan pengadaan tanah Bendungan Bener sebagai dua hal yang memiliki aturan berbeda. Penambangan batu andesit menggunakan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Majelis hakim tidak cermat karena menabrak hukum formil dan takut ambil keputusan yang berkeadilan," kata Hasrul.

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, 9 Februari 2022 ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, mengatakan ada kejanggalan dalam putusan hakim. Ia menilai, hakim tak menilai aspek substansi, melainkan formalnya saja. Selain itu, aspek formal dinilai sangat bermasalah karena perspektif hakim tidak sistematis. "Karena peraturan dasar secara formal ketika ada pembaruan izin, semua proses termasuk kajian harus memulai dari awal lagi," kata Julian.

Rencana eksaminasi ini muncul saat rapat koordinasi dilakukan antara warga Desa Wadas dan Koalisi Akademisi Peduli Wadas, beberapa saat setelah konflik di Wadas pecah. Selain eksaminasi, Koalisi bergerak melakukan analisis dampak lingkungan (andal) proyek yang juga dinilai bermasalah. Koalisi bahkan juga terjun langsung ke Wadas untuk memeriksa. Hasilnya, Koalisi menemukan banyak kejanggalan. Dari konsultasi publik yang tidak dilakukan dengan mekanisme yang seharusnya, penggabungan andal untuk dua proyek terpisah, yakni pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit, hingga penelitian yang dinilai tidak dilakukan secara mendalam.

Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Rina Mardiana, mengatakan terdapat klaim sepihak atas persetujuan warga. Sebab, penyusunan andal ditengarai mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batu andesit. "Analisis risiko tidak komprehensif, berpotensi menimbulkan dampak serius secara fisik ataupun psikis, dan memicu bencana alam lainnya tanpa proses tanggung jawab yang jelas," kata Rina.

EGI ADYATAMA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus