SETELAH menunggu 14 bulan, impian Fadhilah Budiono menikmati empuknya kursi bupati untuk kedua kalinya terkabul sudah. Sabtu pekan lalu, Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo melantik pensiunan perwira menengah polisi itu menjadi Bupati Sampang periode 2000-2005. Bukan di Sampang, me-lainkan di Gedung Grahadi, Surabaya. "Hal ini dilakukan karena pertimbangan keamanan saja," kata Imam.
Perjalanan Fadhilah menuju kursi bupati itu cukup panjang. Terpilih menjadi bupati melalui pemilihan di DPRD Sampang pada 22 Juli 2000, ia tidak langsung dilantik. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, rival utamanya, menganggap pemilihan itu tidak sah. Alasannya, suara salah satu anggota dewan tidak sah karena yang bersangkutan mengalami pergantian antarwaktu. Protes itu menjadi penghalang laju calon yang dijagokan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembanguan dan TNI/Polri itu.
Menyusul protes PKB, aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di Sampang. Mereka menuntut agar pemilihan bupati diulang. Pendukung Fadhilah tidak mau kalah. Mereka juga turun ke jalan menyatakan hal sebaliknya. Dua kelompok berbeda kepentingan ini nyaris bentrok. Beberapa fasilitas pemerintah dibakar. Awal September tahun lalu, Sampang lumpuh.
Polemik terus terjadi. Awal Maret 2001, Surjadi Soedirdja, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah saat itu, akhirnya mengeluarkan surat keputusan agar Fadhilah dilantik. Sayang, perintah itu terganjal oleh Surat Sekretaris Presiden Nomor R.153, 18 Maret 2001, yang isinya menafikan hasil pemilihan. Pembatalan ini dikuatkan oleh radiogram Surjadi tertanggal 6 September 2000 atas petunjuk Abdurrahman Wahid, yang kala itu adalah presiden.
Nasib Fadhilah semakin tidak jelas setelah ia dituduh mengorup dana operasi pasar beras bagi pengungsi Sambas senilai Rp 800 juta. Beberapa kali Fadhilah diperiksa polisi militer Jawa Timur. Kasus korupsi itu sendiri kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kami masih memeriksa kelengkapan berkas-berkasnya. Sampai hari ini belum dilaksanakan ekpose perkaranya," kata J. Devy Sudarso dari Bagian Humas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa pekan lalu.
Suara agar Fadhilah segera dilantik kembali menggema setelah Megawati Sukarnoputri menggantikan Abdurrahman Wahid, Juli lalu. Tiga bulan setelah itu, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengeluarkan radiogram kepada Imam Oetomo. Isinya, Fadhilah harus dilantik paling lambat 15 Oktober.
Menurut sumber TEMPO, seorang anggota DPRD Sampang, perubahan keputusan Menteri Dalam Negeri itu sedikit-banyak dipengaruhi oleh campur tangan Wakil Presiden Hamzah Haz, yang juga Ketua Umum PPP. Sinyalemen itu dikuatkan oleh pernyataan Imam Oetomo yang menyebut radiogram itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri mendapat masukan dari sekretaris wakil presiden.
Bagaimana dengan para penentang Fadhilah? Djafar Sodiq, salah satu tokoh PKB Sampang, sudah sesumbar: "Kami akan melakukan interupsi saat pelantikan," ujarnya kepada Kukuh S. Wibowo dari TEMPO, Kamis pekan lalu. Situasi Sampang sendiri, hingga Jumat pekan lalu, masih terlihat aman-aman saja.
Johan Budi S.P. dan Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini