Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aktivis 1998 Nilai Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Lukai Keluarga Korban Penghilangan Paksa

Petrus Harinyanto, menyatakan keputusan Presiden Jokowi memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto telah melukai hati keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.

28 Februari 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis 1998, Petrus Harinyanto, menyatakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997–1998. Pasalnya, Prabowo sebagai Danjen Kopassus disebut-sebut terlibat dalam kasus penculikan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Petrus, Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban penghilangan paksa. Dia menilai mantan Wali Kota Solo itu justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara.

"Presiden Jokowi semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa," ujar Petrus, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Tak hanya itu, Juru Bicara Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa itu menilai Jokowi telah melanggengkan praktik impunitas. Musababnya, Petrus menilai Jokowi telah menjauhkan terduga pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dari proses hukum.

Menurut Petrus, Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira pada Agustus 1998. Dia mengatakan Prabowo diberhentikan dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta tindak pidana penghilangan paksa aktivis 1997–1998.

"Prabowo Subianto adalah contoh Perwira Tinggi ABRI yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan," kata eks Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik atau PRD itu.

Alih-alih memberi gelar kehormatan, Petrus menilai Jokowi seharusnya melaksanakan rekomendasi DPR tentang lenghilangan paksa aktivis yang dikeluarkan pada 2009. Salah satu rekomendasi itu adalah menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo Subianto. "Bukan justru memberikan kenaikan pangkat kehormatan," ujar Petrus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus