Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis 1998, Petrus Harinyanto, menyatakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997–1998. Pasalnya, Prabowo sebagai Danjen Kopassus disebut-sebut terlibat dalam kasus penculikan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Petrus, Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban penghilangan paksa. Dia menilai mantan Wali Kota Solo itu justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara.
"Presiden Jokowi semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa," ujar Petrus, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
Tak hanya itu, Juru Bicara Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa itu menilai Jokowi telah melanggengkan praktik impunitas. Musababnya, Petrus menilai Jokowi telah menjauhkan terduga pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dari proses hukum.
Menurut Petrus, Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira pada Agustus 1998. Dia mengatakan Prabowo diberhentikan dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta tindak pidana penghilangan paksa aktivis 1997–1998.
"Prabowo Subianto adalah contoh Perwira Tinggi ABRI yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan," kata eks Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik atau PRD itu.
Alih-alih memberi gelar kehormatan, Petrus menilai Jokowi seharusnya melaksanakan rekomendasi DPR tentang lenghilangan paksa aktivis yang dikeluarkan pada 2009. Salah satu rekomendasi itu adalah menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo Subianto. "Bukan justru memberikan kenaikan pangkat kehormatan," ujar Petrus.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Nilai Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu Tak Mudah, Pengamat: Itu Jalur Politik Akan Dilawan Jokowi