Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Kubu Agung Laksono Gugat Kepengurusan PMI Versi JK

Pihak PMI hasil munas tandingan menilai AD ART PMI saat ini tidak absah karena diubah di luar musyawarah nasional.

27 Desember 2024 | 12.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PMI versi Munas tandingan Agung Laksono (kanan) membacakan sumpah saat pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Pusat di Hotel Sultan, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) hasil musyawarah nasional tandingan berencana menggugat anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) PMI yang menjadi landasan Jusuf Kalla menjabat sebagai ketua tanpa adanya pembatasan periode. Sekretaris Jenderal PMI hasil munas tandingan, Ulla Nuchrawaty Usman, mengatakan, sebelum perubahan AD ART jabatan ketua PMI dibatasi hanya dua periode.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ulla mengatakan perubahan AD ART itu terjadi pada 2018, saat JK akan mencalonkan diri sebagai ketua untuk ketiga kalinya. Dia mengatakan, perubahan masa jabatan dari maksimal dua periode menjadi tak terbatas itu dilakukan dalam rapat pleno yang diperluas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harusnya perubahan dan pembahasan AD ART hanya bisa dilakukan dalam musyawarah nasional sebagai forum tertinggi, tapi itu tidak dilakukan,” kata Ulla saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2024.

Pada 2019, JK kembali mencalonkan diri dan dinyatakan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai Ketua PMI. Ulla mengatakan, hilangnya pembatasan masa jabatan itu menjadikan JK kembali maju sebagai ketua untuk periode keempat. Mantan wakil presiden itu pertama kali menjabat sebagai ketua pada 2009, setelah tidak lagi menjadi wakil presiden di periode kedua Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan demikian, Ulla menilai AD ART PMI yang berlaku sekarang tidak absah karena diubah di luar agenda musyawarah nasional. Dia mengatakan, perubahan aturan itu membuat PMI melenceng dari semangat reformasi.

Dia mengatakan, meski bukan organisasi politik, selayaknya PMI mengedepankan prinsip demokrasi dengan adanya pembatasan masa jabatan. “Reformasi ingin adanya pembatasan kekuasaan dan jabatan, tapi itu dihapus dalam AD ART oleh JK,” ujar dia.

Ulla menuturkan mekanisme perubahan AD ART dan hilangnya prinsip demokrasi di tubuh PMI itulah yang nantinya akan dipersoalkan oleh kubu Agung Laksono. Gugatan itu nantinya akan dilayangkan ke Kementerian Hukum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyatakan penolakan terhadap Jusuf Kalla dan kepengurusan yang diakui oleh pemerintah. Alasannya, yakni tidak transparannya proses musyawarah nasional.

Dalam munas PMI ke-22 pada Ahad 8 Desember, ujar Ulla, pencalonan Agung Laksono dianulir oleh panitia munas tanpa bukti yang transparan. Dia menyatakan tak jadi soal kalau syarat dukungan terhadap Agung tidak memenuhi syarat asalkan dinyatakan secara transparan.

“Tapi kenyataannya dalam proses pencalonan itu, bukti dukungan terhadap Pak Agung tidak diperlihatkan. Kami akan menerima seandainya itu memang tidak memenuhi syarat,” kata dia. Ulla mengklaim syarat dukungan kepada Agung Laksono memenuhi ambang batas pencalonan.

Muhammad Muas, mantan Pengurus Pusat PMI periode 2019-2024 membenarkan adanya perubahan AD ART di luar musyawarah. Dia mengatakan kala itu mayoritas pengurus sepakat menghapus ketentuan tentang masa jabatan dua periode.

“Ada yang menolak, tetapi mayoritas sepakat. Alasannya karena menghargai JK sebagai mantan wakil presiden,” kata Muas saat ditemui di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, kemarin.

Adapun Agung Laksono mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.

"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di AD/ART itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.

Sekretaris Jenderal PMI Abdurrahman Fachir belum merespons pertanyaan dan permintaan wawancara lewat nomor pribadinya. Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepengurusan dan terpilihnya JK sebagai ketua sudah sesuai AD ART yang berlaku saat ini.

Dia mengatakan juga telah memeriksa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Agung Laksono. “Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran, dan verifikasi itu kami lakukan terhadap keduanya,” kata Supratman kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Kamis, 26 Desember 2024.

Supratman juga tak mempersoalkan rencana pihak Agung Laksono menggugat kepengurusan PMI  Jusuf Kalla. “Kalau ada upaya dari pihak Agung Laksono untuk menggugat, saya rasa itu wajar saja. Itu juga menjadi kontrol untuk diuji di pengadilan apakah tindakan dari JK sudah sesuai,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan siap bila gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu turut dilayangkan kepada keptusan lembaganya. “Gugatan itu bisa juga memastikan apakah mekanisme dan tugas yang kami lakukan sesuai atau tidak,” ujar dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus