Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Kubu Airin-Ade Sengketakan Hasil Pilkada Banten ke MK

Kubu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sedang mengumpulkan alat bukti pelanggaran pemilu sebagai landasan untuk menggugat hasil pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitus.

3 Desember 2024 | 10.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, berencana menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut sekretaris tim pemenangan Airin-Ade, Asep Rahmatullah, gugatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan pemilihan yang adil dan demokratis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jangan sampai keterlibatan aparat di pilkada ini tidak diselesaikan melalui MK,” kata Asep saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep meyakini kekalahan Airin-Ade dari pesaingnya, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, karena keterlibatan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum. “Kepala desa juga dikerahkan untuk memenangkan Andra Soni,” katanya.

Dia mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan aparat tersebut. Namun demikian, Asep enggan memberikan penjelasan seperti apa bukti pelanggaran itu. Dia mengatakan semua bukti akan dipaparkan bila proses sengketa hasil pemilu sudah bergulir di MK.

“Kami menggugat ke MK bukan berarti tidak menerima hasil pilkada, tapi ini indikasi adanya kecurangan sangat jelas,” ujarnya.

Airin-Ade kalah telak oleh Andra-Dimyati dalam hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Hasil akhir hitung cepat dari Charta Politika mencatat Andra-Dimyati yang diusung Partai Gerindra dan delapan partai politik lain unggul dengan suara 57,52 persen, sedangkan Airin-Ade hanya meraih 42,48 persen.

Angka ini tak mencerminkan hasil survei sebelum hari pencoblosan yang menunjukkan keunggulan elektabilitas Airin. Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2024, misalnya, memperlihatkan elektabilitas Airin mencapai 77 persen.

Asep mengatakan rencana menggugat hasil pilkada Banten tersebut nantinya akan diputuskan oleh Airin dan tim hukum pemenangan. Dia mengatakan keputusan akan menggugat atau tidak dikembalikan kepada Airin dan Ade.“ Nanti tim akan memberikan pertimbangan dan itu akan diputuskan,” katanya.

Dia mengatakan pengumpulan bukti dugaan pelanggaran di pilkada Banten bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu. “Apa yang sedang kami lakukan bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi, agar publik mengetahui bahwa kepala daerah dipilih lewat proses yang seperti itu,” katanya.

Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2024, peran kepala desa dalam pemenangan Andra-Dimyati diakui oleh Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas. Menurut Asri, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, yang merupakan salah satu elemen organisasi Desa Bersatu, sempat berjumpa dengan Andra-Dimyati dan ikut membantu pemenangan dalam sebulan sebelum hari pemilihan.

“Sebab, hanya Andra Soni yang mau terima konsep bantuan keuangan khusus dan konsep tata kelola pembangunan desa yang kami sampaikan,” ujar Asri pada Kamis, 28 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus