Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi

Pemerintah menilai sistem perlindungan Arab Saudi saat ini sudah membaik. Sehingga moratorium PMI ke Arab Saudi akan dicabut.

17 Maret 2025 | 20.33 WIB

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, memberikan keterangan kepada awak media seusai memberikan laporan ke Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 14 Maret 2025. Kementerian P2MI melaporkan rencana penghapusan moratorium (pengiriman) pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi kepada Kepala Negara. Tempo/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, memberikan keterangan kepada awak media seusai memberikan laporan ke Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 14 Maret 2025. Kementerian P2MI melaporkan rencana penghapusan moratorium (pengiriman) pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi kepada Kepala Negara. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghapuskan moratorium atau keputusan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi mulai tahun ini. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan rencana ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan kedua pihak di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun moratorium PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 lalu. Dengan pemberlakuan kebijakan itu PMI tidak lagi dapat bekerja di Arab Saudi. Salah satu alasan kebijakan moratorium itu diberlakukan karena maraknya tindakan kekerasan dan minimnya jaminan kesejahteraan bagi PMI di Arab Saudi.

Moratorium diberlakukan karena minimnya pelindungan hukum bagi PMI di sana. Hal tersebut menyebabkan terjadinya berbagai kasus eksploitasi, kekerasan, hingga pelanggaran hak asasi manusia para pekerja migran. Lantas, apa alasan yang mendasari keputusan penghapusan tersebut?

Usai pertemuan tersebut, Abdul menjelaskan bahwa alasan yang mendasari penghapusan adalah sistem pelindungan tenaga kerja di Arab Saudi yang dinilai pemerintah telah lebih baik.

Arab Saudi, kata Abdul, bersedia menjamin pekerja migran PMI mendapatkan upah 1.500 riyal atau Rp 6,5 juta per bulan. Hal ini disampaikan Abdul yang mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi.

“PMI juga akan diberikan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan,” kata dia menambahkan.

Abdul melanjutkan, Arab Saudi juga berjanji menyediakan sekitar 600 ribu lapangan kerja bagi PMI. Rinciannya, 400 ribu untuk pekerja di lingkungan informal dan 200 ribu untuk pekerja formal.

Politikus PKB itu menambahkan, PMI yang menyelesaikan kontrak kerja selama 2 tahun di Arab Saudi juga akan mendapatkan bonus berupa pemberangkatan umrah. Bonus itu akan diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Di samping itu, dengan penghapusan tersebut, dia meyakinkan bahwa sejatinya pemerintah berupaya melindungi PMI. Selama ini, kata dia, ada sebanyak 25 ribu PMI yang dikirim ke Arab Saudi di luar prosedur setiap tahunnya. Dengan penghapusan ini, PMI yang selama ini sudah bekerja di Arab Saudi akan otomatis masuk data pemerintah. 

“Jadi kami integrasikan data mereka dengan data kami,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.

Abdul menyatakan penghapusan moratorium akan ditandai secara simbolis dengan pendandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Pihaknya berharap tahap tersebut bisa dilakukan paling lambat di bulan ini. “Sehingga, Juni sudah dapat melakukan pemberangkatan,” kata dia.

Kementeriannya saat ini sedang menyiapkan skema pelatihan dan penempatan PMI di Arab Saudi. Namun, sejauh ini, penempatan masih akan diurus oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). P3MI nantinya akan bekerja sama dengan agensi swasta yang diawasi oleh BUMN Arab Saudi, seperti Musanet. Musanet ini nantinya akan menjadi pengontrol dalam memberikan jasa PMI kepada masyarakat Arab Saudi.

“Jadi nanti majikan itu kalau mau mengambil pekerja dia harus daftar dulu ke Musanet. Dia harus punya deposit untuk gaji,” ucapnya

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus