Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.

20 Maret 2024 | 09.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sempat mewarnai jalannya rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir Tempo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek awalnya mengusulkan agar RUU DKJ mengatur pusat aktivitas parlemen tetap berada di Jakarta meski ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak? Misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” ucap politikus PPP itu.

Meski begitu, Awiek mengatakan aktivitas parlemen tetap ada di IKN dalam usulan tersebut. Namun, kata dia, pusat kegiatan legislatif tetap berada di DKJ.

“Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta),” kata Awiek.

Awiek mengusulkan ada pembagian tugas antara IKN Nusantara dan DKJ. Menurut dia, IKN bisa menjadi ibu kota eksekutif, sementara DKJ menjadi ibu kota legislatif.

Hal tersebut, kata Awiek, mirip Afrika Selatan yang memiliki banyak ibu kota, yaitu Pretoria untuk pemerintahan eksekutif, Bloemfointen untuk yudikatif dan Cape Town untuk legislatif.

Usulan Awiek tersebut kemudian ditolak perwakilan pemerintah, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” kata Suhajar menanggapi usulan Awiek.

Suhajar mengatakan, pemerintah berkeinginan agar semua cabang kekuasaan negara, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif, untuk pindah ke IKN Nusantara. Dia menyatakan proses itu akan dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto juga sempat menyampaikan usulan yang sama dengan Awiek dalam rapat Baleg DPR pada Jumat, 15 Maret 2024 di Senayan, Jakarta.

Menurut Hermanto, RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.

Apalagi, kata Hermanto, Jakarta sudah memiliki bangunan parlemen yang lebih bagus dibanding negara-negara lain.

“Karena bangunan di DPR disini ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu,” ucap dia.

Meski begitu, usulan membuat Jakarta sebagai ibu kota legislatif tidak masuk dalam RUU DKJ yang sudah disahkan pada Senin malam, 19 Maret 2024. Dengan demikian, parlemen akan tetap harus pindah ke IKN Nusantara nantinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus