Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tidak membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setelah masuk endemi. Namun kata Wiku, peran dan tugas satgas Covid-19 akan menyesuaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seperti yang terlihat kondisi penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan semakin membaik, maka peran fungsi satgas akan disesuaikan," kata Wiku dalam konferensi pers Youtube Sekretariat Negara, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disebut Wiku bahwa keberadaan Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad-hoc. Dimana, kata Wiku dibentuk karena menangani kondisi kedaruratan Covid-19 yang pernah melanda di Indonesia.
Kendati peran fungsi Satgas Covid-19 ini disesuaikan, Wiku mengatakan pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Masyarakat dimohon untuk mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi ini," katanya.
Pertimbangan masuk Endemi
Sebelumnya pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi menetapkan perubahan status Pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.
Perubahan status endemi Covid-19 ini kata Jokowi mempertimbangkan beberapa alasan. Disebut Jokowi, mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 yang mendekati nol.
Kemudian kata Jokowi, pemerintah melihat hasil survei yang mana menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Ia berharap melalui keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Wiku menambahkan merujuk pada definisi WHO, Indonesia tidak lagi memenuhi tiga kriteria public health emergency international concern seperti kejadian tidak biasa, berisiko kesehatan internasional, dan butuh koordinasi lintas negara. Sehingga kata Wiku, disebutkan kondisi Covid-19 ini menjadi endemi di Indonesia.
"Merujuk hal tersebut kondisi faktual saat ini maka dikatakan covid - 19 tidak lagi termasuk sebagai kedaruratan kesehatan masyarak dan bencana kesehatan di indonesia. Artinya indonesia sudah memasuki masa endemi," katanya.
Pilihan Editor: Satgas: Pengobatan Covid-19 dan Vaksinasi Setelah Endemi Masih Ditanggung Pemerintah