Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Fraksi-fraksi di Komisi Hukum DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen asal Aceh.
Anggota Komisi Hukum sependapat bahwa persetujuan DPR atas pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi dibacakan dalam rapat paripurna, hari ini.
Saiful Mahdi dipenjara dengan pasal pencemaran nama dalam UU ITE.
JAKARTA – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendorong rapat paripurna hari ini mengesahkan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo kepada Saiful Mahdi, pengajar di Universitas Syiah Kuala, Aceh, yang menjadi korban penerapan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Surat persetujuan amnesti dari Presiden buat Saiful itu sudah sampai ke DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan seharusnya tak ada perdebatan di DPR ihwal pemberian amnesti dari Presiden Jokowi buat Saiful itu. Ia mengatakan fraksinya mendukung pemberian ampunan hukuman tersebut. “Saya mengusulkan agar amnesti dibacakan dalam paripurna,” kata Arsul, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful. Surat pengampunan hukuman kepada Saiful dikirim ke DPR pada 29 September lalu.
Surat itu seharusnya dibacakan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR, hari ini. Sebab, DPR akan memasuki masa reses mulai 8 Oktober hingga awal bulan depan.
Menurut Arsul, Saiful layak mendapat amnesti karena beleid yang menjerat dosen teknik tersebut merupakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang multitafsir. Selain itu, prinsip kemanusiaan dan keadilan sudah seharusnya diterapkan dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pencemaran nama, apalagi yang disebutkan dalam UU ITE.
Kasus yang menjerat Saiful terjadi lebih dari dua tahun lalu. Saiful diadukan ke polisi karena komentarnya di grup WhatsApp para pengajar Universitas Syiah Kuala. Ia mengkritik proses seleksi dosen pegawai negeri di kampusnya itu. Tapi Dekan Fakultas Teknik yang tersulut emosi atas kritik tersebut melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Laporan itu berlanjut ke pengadilan negeri hingga majelis hakim memvonis Saiful bersalah dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Upaya permohonan banding dan kasasi Saiful ditolak oleh pengadilan. Lalu kejaksaan mengeksekusi putusan itu dengan menjebloskan Saiful ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, September lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerima audiensi dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, di kantor Komnas HAM, Jakarta, 15 Januari 2020. Komnasham.go.id
Sempat putus asa, Saiful akhirnya mengirim permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi pada 6 September lalu. Ia didukung puluhan organisasi masyarakat sipil dan 80 ribu tanda tangan petisi di laman Change.org. Pada 21 September, Mahfud mengundang kuasa hukum Saiful dan istrinya, Dian Rubianty, untuk membahas permohonan amnesti itu lewat rapat virtual. Sepekan kemudian, amnesti buat Saiful terbit.
Saiful adalah satu dari puluhan orang yang terjerat pasal karet UU ITE dan menjadi bukti semakin terancamnya hak berpendapat. Menurut catatan Paguyuban Korban UU ITE, saat ini 23 perkara UU ITE lainnya dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses kasasi di Mahkamah Agung. “Perkara-perkara ini normatifnya tidak berkesesuaian dengan asas keadilan,” kata Muhammad Arsyad, advokat para korban tersebut.
Arsyad juga meminta DPR segera membacakan dan memutuskan surat amnesti buat Saiful sebelum masa reses tiba. Kalaupun tiba masa reses, ia berharap DPR menggelar rapat paripurna darurat untuk mengetok pemberian amnesti kepada Saiful tersebut.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful. Anggota Komisi Hukum dari PKS, Nasir Jamil, mengatakan Saiful adalah korban pasal-pasal karet dalam UU ITE. Hukuman bui buat Saiful terjadi lantaran hukum di Indonesia masih amat kental akan pemidanaan. “Kami menyambut baik,” kata Nasir.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang mendukung usul pemberian amnesti tersebut. “Kami setuju,” kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Legislator dari Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, juga menyatakan fraksinya sependapat atas pemberian amnesti buat Saiful.
INDRI MAULIDAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo