Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

3 Mei 2024 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) TB Hasanuddin, mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut Pandjaitan tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi semata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini mengatakan ada konsekuensi hukum dari status kewarganegaraan di Indonesia, yakni perlindungan terhadap WNI dan hal ini merupakan amanah konstitusi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Artinya, Pemerintah harus siap memberikan pelindungan yang sama dan setara terhadap komunitas diaspora yang memiliki status kewarganegaraan ganda nantinya,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2024.

Ia mengatakan Pemerintah harus memberikan penjelasan yang logis mengapa perlu diberikan status kewarganegaraan ganda, apalagi khusus bagi diaspora di sektor tertentu, misalnya, teknologi digital, seperti yang diungkap oleh Luhut.

“Apa alasannya? Apa manfaatnya? Apakah hanya karena kebutuhan ekonomi semata? Atau atas dasar kemanusiaan ini lebih penting,” ujar dia.

Pemerintah, kata Hasanuddin, juga harus melakukan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dengan melibatkan DPR RI apabila serius dengan usulan kewarganegaraan ganda. 

Kewarganegaraan ganda tidak akui dalam peraturan perundang-undangan. Hasanuddin mengatakan larangan kewarganegaraan ganda diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

“Undang-Undang itu tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda. Hal ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 23,” kata Hasanuddin. 

Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan seseorang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Sedangkan Pasal 23 menunjukkan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.

Sebelumnya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mengundang diaspora Indonesia dan akan memberikan mereka kewarganegaraan ganda. Hal ini disampaikan Luhut saat pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Selasa, 30 April 2024

Saat itu Luhut menjelaskan pada 2029 nanti Indonesia bakal punya hampir 3.000 anak muda yang siap untuk bekerja sebagai pengembang perangkat lunak (software developer). Ia menyebut Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia untuk mengerjakan perkara software.

"Namun demikian, kami juga mengundang diaspora Indonesia untuk kami berikan juga segera kepada mereka: kewarganegaraan ganda. Jadi mungkin mereka sudah jadi warga negara Amerika (Serikat), tapi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia," kata Luhut dalam Bahasa Inggris, seperti dikutip dari Reuters.

Menurut dia, langkah tersebut bisa mendorong masuknya tenaga terampil ke Tanah Air. "Yang menurut saya akan membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia," kata Luhut. 


EKA YUDHA SAPUTRA | REUTERS

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus