Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Antisipasi Surat Suara Molor, KPU Buat LInimasa Produksi Logistik Pemilu

KPU menyusun linimasa produksi yang harus dipatuhi vendor percetakan surat suara, yang menjadi salah satu logistik pemilu untuk Pilkada 2024.

16 Juli 2024 | 10.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PPK bersama sejumlah saksi melakukan rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan menyusun linimasa produksi yang harus dipatuhi vendor percetakan surat suara pilkada. Tujuannya agar logistik pemilu untuk daerah yang sulit dijangkau bisa sampai tepat waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada tahap produksi logistik, KPU menyusun timeline produksi yang akan dilaksanakan oleh penyedia untuk daerah prioritas yang lokasinya terjauh dari percetakan,” kata Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yulianto mengatakan garis waktu produksi ini juga bertujuan untuk memitigasi terjadi kekurangan atau kerusakan logistik ketika dalam proses distribusi. 

Ia mengakui KPU menemukan banyak kendala dalam distribusi logistik mulai dari faktor cuaca, kondisi geografis, dan ketersediaan moda transportasi. Kendala terutama dijumpai pada daerah 5T (Terdepan, Terluar, Tertinggal, Terlama, dan Tersulit).

KPU, kata dia, membutuhkan dukungan penggunaan pesawat udara, helikopter, speedboat, atau alat angkut lain yang mampu menembus medan berat. 

“Yang semuanya kadang juga sangat bergantung pada cuaca. Maka dari itu, KPU terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk membantu distribusi logistik. Misalnya, bekerja sama dengan TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah,” tuturnya. 

Saat ini KPU tengah menggodok beleid yang akan mengatur tata kelola pengadaan dan distribusi logistik pemilihan kepala daerah serentak. Jumat kemarin, KPU telah menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya untuk Pilkada.

Yulianto mengatakan regulasi ini harus segera diterbitkan agar KPU daerah cukup waktu mempersiapkan tahapan pilkada. Aturan dan tahapan spesifik alur logistik akan menunggu PKPU ini terbit. 

“Proses logistik ini dimulai dari merencanakan, pengadaan, dan distribusi sampai di hari H,” kata Yulianto di gedung KPU, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurut Yulianto, spesifikasi logistik dalam Pilkada 2024 akan sama dengan spesifikasi logistik yang digunakan pada Pemilu 2024. Sehingga tantangan terberat penyelenggara bukan pada spesifikasi logistik, melainkan proses distribusi logistik ke setiap daerah. 

“Seperti diketahui kemarin hampir 800 ribuan TPS, ya, di hari yang sama harus sampai tepat waktu dengan situasi kondisi geografi yang sangat beragam,” ujar Yulianto, “Proses distribusi yang kami laksanakan berjenjang, dari mulai KPU Pusat, kemudian turun langsung ke KPU kabupaten-kota. KPU kabupaten-kota harus mendistribusikan ke kecamatan lebih dahulu, kemudian ke desa sampai ke TPS.”

Sesuai jadwal, pemungutan suara pada pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Saat ini KPU tengah memverifikasi dukungan calon perseorangan.

CICILIA OCHA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus