Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila, satu dari dua RUU usul inisiatif DPR pada intinya mengatur penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. "Ini mengatur penguatan kelembagaan BPIP yang tadinya dibentuk lewat perpres sekarang dikuatkan dengan UU," ujar Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melalui pesan teks Selasa, 12 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut politikus Gerindra ini RUU Haluan Ideologi Pancasila diusulkan oleh Fraksi PDIP di Badan Legislatif DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan dua RUU, yakni RUU Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan Badan Legislasi DPR dan RUU Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII DPR. "Apakah dapat disetujui menjadi usulan DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa, kemarin.
Anggota Dewan yang hadir memberikan persetujuan untuk dua usulan. Setelah diketok, kata Puan, dua RUU itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
RUU Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua Panitia Kerja RUU, Ace Hasan Syadzily, mengatakan RUU bertujuan memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Menurut Ace, BNPB semestinya memiliki kewenangan untuk koordinasi, konsolidasi, dan memobilisasi sumber daya hingga ke daerah-daerah. Ia menilai kewenangan BNPB selama ini masih terbatas padahal tanggung jawabnya sangat besar.
"Soal koordinasi dan penguatan BNPB sesungguhnya berangkat dari penanganan Covid-19 ini," kata Ace ketika dihubungi terpisah.
Rapat paripurna DPR yang menyetujui usul RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Penanggulangan Bencana dihadiri oleh 296 anggota DPR. Sebanyak 41 orang hadir secara fisik sedangkan 255 lainnya secara virtual.