ASAS tunggal Pancasila masih menjadi buah bibir. Kali ini
sasarannya bukan cuma organisasi bernapaskan politik. Tetapi
juga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. "Pemantapan
Pancasila sebagai asas organisasi kemasyarakatan sama sekali
tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti dan peranan agama dalam
kehidupan bangsa," kata Presiden pada sambutan peringatan Maulud
Nabi Muhammad s.a.w. Jumat pekan lalu.
Di depan pejabat tinggi dan para ulama yang berkumpul di Istana
Negara, Presiden mengakui andil yang tidak kecil organisasi
keagamaan itu bagi perkembangan bangsa, bukan cuma terbatas pada
bidang agama. "Namun, adalah suatu keharusan bagi kita bersama
untuk mengikat berbagai bentuk kegiatan itu dalam pangkal tolak
dan arah yang sama," kata Presiden. "Yaitu membangun masyarakat
Pancasila yang sosialistis religius." Karenanya, Presiden lantas
menegaskan, "Kita memandang perlu lebih memantapkan Pancasila
sebagai asas politik dan asas kemasyarakatan bangsa."
Agaknya, penegasan Pak Harto ini akan menjadi gamblang
seandainya rancangan undang-undang (RUU) organisasi
kemasyarakatan sudah disahkan. Seperti diungkapkan Mensesneg
Sudharmono dalam pengarahannya di depan Musyawarah Nasional
Korpri minggu lalu, seluruh organisasi kemasyarakatan dan
unsur-unsur dalam masyarakat mesti menerima asas tunggal itu.
"Keharusan menerima Pancasila sebagai asas satu-satunya itu
merupakan syarat mutlak bagi jaminan hidup dan eksistensinya,
termasuk pangayoman atas organisasi masyarakat dan unsur-unsur
yang ada dalam masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ketua umum Golongan Karya itu juga
mengingatkan, "Masih adanya unsur-unsur dalam masyarakat yang
belum menerima asas tunggal Pancasila merupakan sumber kerawanan
bagi ketahanan nasional." Artinya, tidak bisa ditawar lagi,
semua organisasi yang beranggaran dasar harus menerima Pancasila
sebagai asas tungal. "Apa, sih, beratnya menerima Pancasia.
'Kan itu sudah menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa,"
kata Sudharmono dalam perjalanan pulang dari Kuala Lumpur,
selesai mendampingi Presiden Soeharto mengadakan kunjungan kerja
ke Malaysia minggu lalu. Ia belum memastikan apakah organisasi
kemasyarakatan yang menolaknya akan dibubarkan. "Tapi mereka,
setidak-tidaknya, akan dikucilkan dan tidak diakui," katanya.
Siapa yang harus terkena sanksi semacam itu? Yang pertama, tentu
saja, partai politik dan Golkar. Sebab, GBHN 1983 memang
menegaskan "demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, partai
politik dan Golkar harus benar-benar menjadi kekuatan sosial
politik yang harus berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya
asas." Sedangkan tentang organisasi kemasyarakatan, MPR hanya
mengamanatkan agar usaha untuk memantapkan dan menata organisasi
ditingkatkan. "Untuk itu, perlu disusun undang-undang tentang
organisasi kemasyarakatan," demikian antara lain bunyi GBHN itu.
Menurut RUU Organisasi Kemasyarakatan, yang akan terdiri dari 11
bab dan 20 pasal, suatu organisasi bisa hidup setelah disahkan
menteri dalam negeri atau menteri yang membidangi teknis
organisasi. Bahkan pejabat pemerintah itu juga bertugas membina
dan mengawasi mereka. Menteri pertanian, misalnya, akan membina
HKTI dan HNSI. Menteri negara pemuda dan olah raga membawahkan
organisasi pemuda, kemahasiswaan, dan olah raga. Sedang menteri
agama, tentu saja, harus membina dan mengawasi organisasi
keagamaan. Mereka bertanggung jawab agar organisasi
"bawahan"-nya dengan tulus menerima asas tunggal itu.
Ini tampak pada tindakan para menteri yang belakangan begitu
bersemangat mengajak organisasi kemasyarakatan menerima asas
itu. Menteri Gafur, misalnya, kelihatan gigih mengajak
organisasi kepemudaan dan mahasiswa untuk tidak tawar-menawar
lagi dengan syarat mutlak itu. Ia tampak gembira ketika GMNI
dalam kongresnya di Lembang, Jawa Barat, November lalu menerima
Pancasila sebagai satu-satunya asas. Sedangkan HMI, yang
berkongres di Medan akhir Mei lalu - juga dengan pengarahan
Menteri Gafur - tetap mempertahankan Islam sebagai asasnya.
Artinya, belum menerima ajakan Bung Gafur.
Alasan HMI, agaknya, berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar
perjuangannya, yaitu Al Quran dan Hadis. "Seandainya asasnya
berubah, ini akan mempengaruhi aktivitas sehari-hari HMI," kata
Monang Djihado Harahap, ketua bidang organisasi PB HMI kepada
TEMPO.
Soal napas keagamaan juga dianggap perlu oleh GMKI (Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia), yang ketika didirikan 1932
mempunyai orientasi pada kebutuhan rohani "Sebenarnya, kami
tidak mempunyai target politik sama sekali," kata Alex Litaay,
ketua bidang ekstern PB GMKI kepada TEMPO. "Hanya saja, saat ini
semua disamaratakan."
Organisasi keagamaan, kabarnya, juga diminta menerima asas
tunggal itu. Menurut sumber TEMPO, bulan lalu Menteri Agama
mengimbau pimpinan majelis keagamaan untuk menerima asas tunggal
itu. Namun, yang disampaikan para pemuka agama kepada Menteri
Munawir Sjadzali awal minggu ini adalah masukan sebagai bahan
pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun RUU Organisasi
Kemasyarakatan itu. Mereka menyampaikan pokok-pokok pikiran yang
berkaitan dengan asas organisasi kemasyarakatan itu.
"Masing-masing agama mempunyai dasar agama yang bersifat
universal, berlaku untuk semua tempat dan aman, yang tidak
boleh ditambah dengan sesuatu paham lain di samping dasar agama
yang otentik," bunyi pernyataan pimpinan puncak MUI, MAWI, DGI,
Parisadha Hindu Dharma Pusat, dan Walubi.
Dalam kaitan dengan ketetapan Pancasila sebagai asas tunggal
bagi kehidupan kenegaraan dan kekuatan sosial politik, majelis
keagamaan menyampaikan saran, "pengaturan organisasi
kemasyarakatan, termasuk organisasi kemasyarakatan yang berjiwa
keagamaan, tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau mempersempit,
melainkan untuk meningkatkan, peran serta organisasi keagamaan
itu sebagai pengamalan Pancasila." Mereka tetap mengakui,
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan kenegaraan.
Tapi, kelihatannya, dalam RUU - bila DPR menyetujui semua
tentunya- justru agak berbeda. Pancasila tetap menjadi asas
tunggal dalam anggaran dasar mereka. Sedangkan ciri khas, atau
yang selama ini menjadi identitasnya, diminta cukup ditampilkan
dalam program?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini