Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden mengenai pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2025 untuk dosen Aparatur Sipil Negara sudah selesai diharmonisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan rancangan itu tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. "Tinggal menunggu persetujuan presiden," kata dia dalam Webinar yang digelar Forum Insan Cita dipantau via YouTube pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, rancangan perpres tersebut akan merevisi Perpres nomor 136 Tahun 2018 soal tukin dosen ASN. Perpres ini, kata Erwan, sebelumnya memiliki klausul pengecualian yang menghambat pemberian tukin kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH).
Rancangan perpres ini, kata Erwan, nantinya akan mengatur tiga hal penting. Pertama, seluruh dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek akan mendapatkan tukin. Kedua, dosen ASN di bawah PTN BLU akan mendapatkan remunerasi sesuai peraturan pengelolaan keuangan BLU.
"Ketiga, dosen ASN di bawah PTN BH akan mendapatkan tukin diatur masing masing PTN BH. Karena PTN bh diberi otonomi oleh pemerintah," kata dia.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Johannes Gunawan memastikan tukin 2025 dosen ASN pasti akan dibayarkan. Sebab, aturan turunan rancangan perpres itu, yaitu permendiktisaintek mengenai pembayaran tukin 2025 dosen ASN dalam tahap finalisasi. "Saya meyakini pasti akan dibayarkan," kata dia dalan kesempatan sama.
Namun, untuk tukin 2020-2024 dosen ASN, kemendikti saintek saat ini sedang mengusahakannya. Alasannya, pembahasan itu perlu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
M Rizky Yusrial berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi UU Minerba jadi Undang-undang