Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Badan Legislasi DPR Seperti Burung Bersayap Satu

Pembahasan RUU bisa dibatasi dalam beberapa masa sidang.

14 Maret 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Badan Legislasi DPR Seperti Burung Bersayap Satu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prestasi minim legislasi DPR pada 2015 membuat lembaga perwakilan ini dikritik. Dari target 37 undang-undang dalam Program Legislasi Nasional 2015, hanya 3 yang bisa diselesaikan. Bagi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, prestasi yang "minim" itu justru menjadi celah untuk mengembalikan kewenangannya yang di-pangkas melalui Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Menurut anggota Badan Legislasi DPR, Hendrawan Supratikno, saat ini kewenangan Badan Legislasi tidak "segarang" pada masa Dewan periode 2009-2014. Saat itu, kata dia, Badan Legislasi bisa merancang, mengharmoniskan, dan membahas rancangan undang-undang. "Tapi sekarang Baleg seperti burung yang sayapnya tinggal satu," ujarnya, Rabu pekan lalu.

Kehilangan sayap tersebut, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini, terjadi setelah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disahkan. Dalam undang-undang itu, Badan Legislasi hanya ditugaskan melakukan harmonisasi.

Harmonisasi itu, Hendrawan berujar, merupakan tahap mendengarkan paparan rancangan undang-undang dari para pengusulnya. Pengusul dalam rancangan undang-undang bisa dari DPR, DPR, masyarakat, ataupun pemerintah. Saat pembahasan materi, draf rancangan juga bisa berubah sebelum disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR ataupun pemerintah.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, pembahasan itu akan dilakukan di Komisi ataupun Panitia Khusus bersama DPR dan pemerintah. Semuanya, kata dia, bergantung pada kesepakatan para pimpinan fraksi, pemimpin DPR dalam Rapat Badan Musyawarah. "Nah, masalahnya pembahasan di Komisi ataupun Pansus suka lambat," kata Hendrawan.

Lambatnya pembahasan itu, kata Hendrawan, menjadi salah satu faktor minimnya kinerja legislasi DPR pada 2015. Dia mencurigai dihilangkannya kewenangan istimewa Badan Legislasi DPR itu karena kecemburuan alat kelengkapan Dewan lain ihwal adanya proses studi banding dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Anggota Badan Legislasi lainnya, Arsul Sani, menegaskan, dalam perubahan tata tertib nanti tidak menghapus peran Komisi ataupun Panitia Khusus dalam membahas sebuah rancangan undang-undang. Menurut dia, Badan Legislasi meminta agar bisa memantau proses pembahasan RUU serta membantu komisi lain yang naskah akademik dan drafnya tidak selesai. "Kalau lambat, bisa ditanya masalahnya," kata Arsul, Kamis pekan lalu. "Bahkan jika memungkinkan pembahasan bisa diambil alih Baleg."

Sekretaris Fraksi PPP ini memberi contoh pengambilalihan pembahasan RUU Penjaminan yang awalnya dibahas di Komisi Keuangan dan Perbankan tahun lalu. Menurut dia, komisi terkait sedang sibuk membahas Rancangan Undang-Undang Perbankan. Padahal RUU Penjaminan sangat penting untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang berlaku tahun ini. "RUU Penjaminan akhirnya disahkan menjadi undang-undang," katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo mengatakan, revisi peraturan Tata Tertib masih dibahas dan sudah disampaikan ke pemimpin fraksi dan pemimpin DPR. Jika disetujui, Firman yakin hasil legislasi tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu.

Apalagi, kata dia, tahun ini DPR bersama pemerintah menetapkan 40 RUU Prolegnas, lebih banyak daripada prioritas tahun sebelumnya. "Ini sejalan dengan kebijakan mempersingkat masa reses dan kunjungan untuk mempersiapkan RUU," katanya.

Anggota Komisi Hukum DPR, Sarifuddin Sudding, mengingatkan sejarah kenapa kewenangan Baleg dipangkas dalam MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ini karena hasil pembahasan RUU yang dilakukan di Baleg dari tahap awal pada massa 2009-2014 selalu dirombak oleh Komisi. "Rancangannya tidak sesuai dengan kebutuhan. "Saat itu mereka kerjanya menghabiskan anggaran," kata politikus Hanura ini, Senin lalu.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rencana perubahan tata tertib yang terkait dengan kewenangan Baleg itu sudah dibicarakan di tingkat pimpinan. Pembahasan RUU bisa dibatasi dalam beberapa masa sidang. Jika tidak selesai, bisa diambil alih oleh Baleg. "Itu cukup melalui keputusan Badan Musyawarah." Mengubah tata tertib memungkinkan dilakukan, tapi memakan waktu lama. HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA


Bujet dan Realisasi Legislasi DPR

Peneliti dari Indonesia Budget Center, Roy Salam, menilai kinerja legislasi DPR jauh dari memuaskan. Jumlah undang-undang yang bisa dihasilkan sangat jauh dari yang diprioritaskan untuk diselesaikan dalam tiap tahunnya. Pada 2015, DPR hanya bisa menyelesaikan 3 dari 37 rancangan atau revisi undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional.

2011
Anggaran Legislasi DPR: Rp 301,7 miliar
RUU Prioritas: 91
RUU yang disahkan: 18

2012
Anggaran Legislasi DPR: Rp 501,2 miliar
RUU Prioritas: 69
RUU yang disahkan: 10

2013
Anggaran Legislasi DPR: Rp 473,9 miliar
RUU Prioritas: 75
RUU yang disahkan: 7

2014
Anggaran Legislasi: Rp 339,1 miliar
RUU Prioritas: 68
RUU yang disahkan: 3

2015
Anggaran Legislasi: Rp 430,5 miliar
RUU Prioritas: 37
RUU yang disahkan: 3

2016
Anggaran Legislasi: Rp 309,4 miliar
RUU Prioritas: 40

Harga Sebuah Undang-Undang
Sebelum disahkan menjadi undang-undang dalam sebuah rapat paripurna di DPR, butuh waktu lama dan dana yang tidak sedikit bagi sebuah rancangan sampai akhirnya menjadi undang-undang. Inilah kalkulasi Indonesia Budget Center soal biaya pembahasannya.

Rp 8,9 miliar
Biaya Pembahasan 1 RUU usulan DPR (Berdasarkan anggaran DPR RI tahun 2010)

Rp 4,3 miliar
Biaya pembahasan 1 RUU usulan Pemerintah (Berdasarkan anggaran DPR RI tahun 2010)HUSSEIN ABRI YUSUF | Indonesia Budget Center

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus