Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Kesehatan menyebutkan daftar produk obat sirop yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan mengerucut pada 102 merek dagang.
Presiden Jokowi meminta Kementerian Kesehatan membuka daftar merek 102 obat tersebut.
BPOM terus meningkatkan pengawasan.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyebutkan daftar produk obat sirop yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan mengerucut pada 102 merek dagang. Larangan tersebut setelah Kementerian mendatangi 156 rumah pasien gagal ginjal akut pada anak atau acute kidney injury (AKI) di 22 provinsi dan mendapati 102 obat sirop di lemari keluarga pasien. “Tim mendatangi rumah-rumahnya, lalu kami ambil bungkus obatnya," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers perihal gagal ginjal akut progresif atipikal di kantornya, Jumat, 21 Oktober 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo