Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM memastikan tak memiliki jaringan kerja dengan PT Pindad dalam persoalan pasokan senjata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara markas pusat TPNPB Sebby Sambom menjelaskan, senjata-senjata yang saat ini dimiliki oleh milisi TPNPB di berbagai Kodap, diperoleh dengan berbagai cara, termasuk praktik gelap jual-beli senjata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Militer dan polisi Indonesia butuh uang, dan kami butuh senjata. Ini bukan hal yang baru terjadi," kata Sebby melalui pesan singkat, Sabtu, 8 Maret 2025.
Pun, mengenai penyitaan dua senjata laras panjang dan empat pucuk pistol beserta ratusan amunisi oleh kepolisian daerah Papua pada Jumat lalu, Sebby mengatakan, jika benda tersebut memang merupakan peralatan milik milisi TPNPB di wilayah Puncak Jaya.
Sebby menegaskan, jika prajurit TNI berinisial YE yang ditangkap lantaran berencana menjual senjata pada milisi TPBPB, hanyalah salah satu dari sekian banyak prajurit yang melakukan praktik jual beli senjata gelap di Papua.
"Kami memastikan jika YE bukanlah simpatisan, dia jual senjata karena butuh uang," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Papua menangkap YE di Kabupaten Keerom pada Kamis lalu. Dari tangan YE, polisi menyita enam senjata api produki PT Pindad beserta ratusan amunisinya.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan, YE merupakan pecatan TNI Kodam Kasuari pada 2022. Ia diberhentikan dengan tidak hormat setelah terlibat dalam jaringan jual-beli senjata gelap.
"Nilai transaksi jual-beli senjata api ini mencapai Rp1,3 miliar," kata Patrige di markas Polda Papua.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, YE mengirimkan senjata ke Papua melalui jalur laut dari Surabaya menuju Jayapura. Kemudian, setelah sandar di Jayapura, distribusi dilanjutkan melalui jalur darat menuju Wamena.
Patrige meyakini, dalam praktik jual-beli senjata gelap ini, YE tidak beroperasi seorang diri, namun memiliki jaringan yang terorganisir.
"Sehingga kami kirimkan tim ke Jawa untuk menelusuri bagaimana senjata ini ditransaksikan," ucapnya.
Setelah dibekuk, YE diancam dengan jeratan Pasal 500 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.