Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Bai'at seorang raja islam

3 April 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUSUHUNAN Paku Buwono X, S Raja Negeri Surakarta-Hadiningrat, berpulang ke rahmatullah. Dan hari Rebo Legi tanggal 7 Mulud Je 1870 (kalender Hijri versi Jawa) atau 26 April 1939, putra sulung almarhum, Bandoro Kangjeng Pangeran Hangabehi (ayahanda Susuhunan Paku Buwono XII yang sekarang) dinobatkan sebagai Susuhunan Paku Buwono XI. Majalah Damai, bulanan Islam berbahasa Indonesia di kota itu, menerbitkan nomor khusus yang diberi nama Pahargyannummer (campuran bahasa-bahasa Jawa dan Belanda, artinya 'nomor penyambutan agung') di bulan Juni --- dua bulan sesudah peristiwa. Rupanya majalah yang dicetak dengan tatamuka bagus dan foto-foto yang tajam itu tak teratur pula hidupnya. Di situ dibentangkan panjang lebar seluk-beluk pemerintahan dan bai'at dalam Islam, dengan versi yang"dijawakan" namun dengan penuh pengetahuan. Juga laporan pandangan mata upacara bai'at yang diselenggarakan matam sebelum penobatan, di Masjid Pudyasana di Kompleks Kraton, disaksikan sekitar 200 orang petinggi dan para abdi dalem. Pukul delapan malam, Penghulu-dalem (Penghulu Kraton) keluar dari kraton, dan masuk ke masjid. Sekitar satu jam kemudian Sri Paduka Yang Mulia (SPYM) dengan seluruh pengiringnya sampai pula di masjid. Upacara dimulai. Penghulu duduk di hadapan calon Susuhunan. Khotbah lantas dibacakan dalam bahasa Arab (di majalah itu dimuat teksnya, dalam huruf cetak Arab yang sudah rapi), diiringi terjemahan dalam bahasa Jawa tinggi. Inti bai'at disampaikan pertama dengan pernyataan lab dari penghulu, sesudah beberapa kalimat basa-basi formal. Terjemahannya, dari bahasa Jawa, kami kutipkan: "Pada waktu ini hamba mengakui dan menetapkan penobatan atas diri Sri Paduka Yang Mulia sebagai raja Islam di negeri Surakarta-Hadiningrat (,) dan Sri Padukalah yang akan melakukan Hukum Syari'at lima perkara dengan segala yang menjadi kelengkapannya Hukum Syari'at itu, hal mana hendaklah Sri Paduka bersifat adil dan penyayang . . . hendaklah Sri Paduka menetapi sebagaimana benarnya dan atau keharusannya seorang raja Islam, memancarkan agama eyanghanda (nenenda) Kanjeng Nabi Muhammad di seluruh wilayah Bagda, sebab Sri Padukalah sekarang yang menjadi wakilnya eyanghanda Kg. Nabi Muhammad." Sekarang pernyataan abul dari yang dibai'at. "Pangulu Tapsiranom !", demikian pembukaannya. "Sembah bai'atmu kami terima . . . dan mudah-mudahan mendapat syafa'atnya eyang (kakek) Kangjeng Nabi Jungjungan kita Rasul Allah. . ." SPYM lalu menyatakan pula, bahwa pihaknya malam itu juga menyerahkan 'ijazah' (mandat) untuk menjabat dan melakukan Hukum Syar'i. Disebutkan bidang-bidang yang menjadi kompetensinya: masalah ibadat, misalnya hal menjadi imam Jumat dan jama'ah. Lalu hukum yang ada dalam Raad Surambi seperti talak, waris, wasiat, perkawinan, barang gono-gini dan sebagainya. Masalah da'wah dan menjaga kehidupan keagamaan rakyat. Lalu hak menjadi wali hakim. "Kerjakanlah dengan seksama, cermat dan ijtihad, yang berani menurut apa yang sudah menjadi benarnya mahkamahku, Islam." Esoknya, dilangsungkan upacara penobatan dengan segala keramaiannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus