SUSUHUNAN Paku Buwono X, S Raja Negeri Surakarta-Hadiningrat,
berpulang ke rahmatullah. Dan hari Rebo Legi tanggal 7 Mulud Je
1870 (kalender Hijri versi Jawa) atau 26 April 1939, putra
sulung almarhum, Bandoro Kangjeng Pangeran Hangabehi (ayahanda
Susuhunan Paku Buwono XII yang sekarang) dinobatkan sebagai
Susuhunan Paku Buwono XI.
Majalah Damai, bulanan Islam berbahasa Indonesia di kota itu,
menerbitkan nomor khusus yang diberi nama Pahargyannummer
(campuran bahasa-bahasa Jawa dan Belanda, artinya 'nomor
penyambutan agung') di bulan Juni --- dua bulan sesudah
peristiwa. Rupanya majalah yang dicetak dengan tatamuka bagus
dan foto-foto yang tajam itu tak teratur pula hidupnya.
Di situ dibentangkan panjang lebar seluk-beluk pemerintahan dan
bai'at dalam Islam, dengan versi yang"dijawakan" namun dengan
penuh pengetahuan. Juga laporan pandangan mata upacara bai'at
yang diselenggarakan matam sebelum penobatan, di Masjid
Pudyasana di Kompleks Kraton, disaksikan sekitar 200 orang
petinggi dan para abdi dalem.
Pukul delapan malam, Penghulu-dalem (Penghulu Kraton) keluar
dari kraton, dan masuk ke masjid. Sekitar satu jam kemudian Sri
Paduka Yang Mulia (SPYM) dengan seluruh pengiringnya sampai pula
di masjid. Upacara dimulai.
Penghulu duduk di hadapan calon Susuhunan. Khotbah lantas
dibacakan dalam bahasa Arab (di majalah itu dimuat teksnya,
dalam huruf cetak Arab yang sudah rapi), diiringi terjemahan
dalam bahasa Jawa tinggi. Inti bai'at disampaikan pertama dengan
pernyataan lab dari penghulu, sesudah beberapa kalimat
basa-basi formal. Terjemahannya, dari bahasa Jawa, kami
kutipkan:
"Pada waktu ini hamba mengakui dan menetapkan penobatan atas
diri Sri Paduka Yang Mulia sebagai raja Islam di negeri
Surakarta-Hadiningrat (,) dan Sri Padukalah yang akan melakukan
Hukum Syari'at lima perkara dengan segala yang menjadi
kelengkapannya Hukum Syari'at itu, hal mana hendaklah Sri Paduka
bersifat adil dan penyayang . . . hendaklah Sri Paduka menetapi
sebagaimana benarnya dan atau keharusannya seorang raja Islam,
memancarkan agama eyanghanda (nenenda) Kanjeng Nabi Muhammad di
seluruh wilayah Bagda, sebab Sri Padukalah sekarang yang
menjadi wakilnya eyanghanda Kg. Nabi Muhammad."
Sekarang pernyataan abul dari yang dibai'at. "Pangulu
Tapsiranom !", demikian pembukaannya. "Sembah bai'atmu kami
terima . . . dan mudah-mudahan mendapat syafa'atnya eyang
(kakek) Kangjeng Nabi Jungjungan kita Rasul Allah. . ."
SPYM lalu menyatakan pula, bahwa pihaknya malam itu juga
menyerahkan 'ijazah' (mandat) untuk menjabat dan melakukan Hukum
Syar'i. Disebutkan bidang-bidang yang menjadi kompetensinya:
masalah ibadat, misalnya hal menjadi imam Jumat dan jama'ah.
Lalu hukum yang ada dalam Raad Surambi seperti talak, waris,
wasiat, perkawinan, barang gono-gini dan sebagainya. Masalah
da'wah dan menjaga kehidupan keagamaan rakyat. Lalu hak menjadi
wali hakim. "Kerjakanlah dengan seksama, cermat dan ijtihad,
yang berani menurut apa yang sudah menjadi benarnya mahkamahku,
Islam."
Esoknya, dilangsungkan upacara penobatan dengan segala
keramaiannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini