Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia berbicara tentang rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disebut revisi UU Minerba yang kerap diadakan secara tertutup. Doli mengatakan pemerintah dan DPR justru ingin sifatnya lebih terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Justru kami mau lebih terbuka, karena kami mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini, supaya bisa menemukan formula atau frasa-frasa atau pasal-pasal yang lebih tepat,” kata Doli kepada wartawan ketika ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sudah empat hari belakangan ini DPR, DPD, dan pemerintah mengadakan rapat RUU Minerba hingga larut malam. Panitia kerja atau panja revisi UU Minerba mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025.
Menurut pantauan Tempo, rapat pembahasan DIM revisi UU Minerba memang sebagian besar terutup dan kerap berlanjut hingga larut malam. Bahkan pada Sabtu malam, 15 Februari lalu, ketika gedung Nusantara I dan II kompleks parlemen tampak sepi, ruangan Baleg dan sekitarnya masih dipenuhi orang. Doli mengatakan malam itu pembahasan baru rampung pada pukul 01.00 WIB.
Doli mengatakan pembahasan yang dilakukan tentang revisi UU Minerba ini bersifat dinamis. “Banyak hal di lapangan, kami temukan ada kasus-kasus yang kemudian tidak boleh lagi terulang di dalam pengaturan dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyetujui pengesahan revisi UU Minerba menjadi undang-undang. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing. RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. “Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba di ruangan Baleg, Senin, 17 Februari 2025.
Bob mengatakan, di dalam naskah final revisi UU Minerba, terdapat pergeseran aturan menyangkut masyarakat adat dan perguruan tinggi. Dari rapat-rapat yang telah dilakukan, misalnya, pemerintah dan parlemen akhirnya menyetujui perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung. Sebelumnya, ide tersebut merupakan klausul usulan DPR.
Ketua Baleg itu menjelaskan pergeseran yang terjadi disebabkan oleh pendapat-pendapat yang dilontarkan berbagai pihak dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP). “Jadi, tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibuat,” kata dia.