Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan tuduhan ia menyelewengkan bantuan logistik dari organisasi internasional yang masuk sebelum tanggap darurat gempa Cianjur dinyatakan selesai adalah tidak benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan selalu mengingatkan bawahannya untuk tak main-main dalam distribusi bantuan kepada korban gempa Cianjur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sering menekankan pada semua pejabat yang terlibat dalam tanggap darurat bencana tidak bermain-main dalam pendistribusian bantuan termasuk pemotongan uang bantuan karena hukumannya hukum mati," katanya di Cianjur Selasa,27 Desember 2022.
Menurut Herman laporan ke KPK tersebut tidak benar karena pendistribusian langsung dilakukan dan di bawah pengawasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB karena masih dalam massa tanggap darurat atau tanggal 16 Desember.
"Kita akan rilis bukti penyaluran bantuan tersebut, saya menilai ini resiko bekerja benar dan ikhlas sehingga banyak yang tidak suka. Tapi ini tidak menyurutkan niat saya untuk membantu warga Cianjur yang masih terdampak," katanya.
Meski diterpa berita tidak sedap, kata Herman, hal itu tidak mengurangi bantuan dari berbagai kalangan di Indonesia yang masuk melalui pemerintah Cianjur, termasuk donasi dalam bentuk uang tunai yang sudah disalurkan berdasarkan kebutuhan dan permintaan.
"Saya tetap menekankan pada semua pejabat yang terlibat dalam penanganan bencana termasuk pada masa transisi tanggap darurat bekerja ikhlas dan tidak sampai melakukan pemotongan bantuan baik sebutir atau sepeser pun," katanya.
Sebelumnya, Dalam keterangan tertulisnya, Acsenahumanis Respon Foundation menyatakan bantuan yang diduga diselewengkan Herman berasal dari Emirates Red Crescent (Bulan Sabit Merah Emirat). Bantuan itu terdiri dari 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, seribu paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.
Menurut mereka, Herman diduga menyelewengkan bantuan tersebut dengan mengubah bungkus dan kemudian menjualnya ke pasar.
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," kata mereka.
KPK membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya masih harus mendalami laporan tersebut.
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Ali, Senin, 26 Desember 2022.