Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara belum bisa menyimpulkan dugaan pejabat di Kabupaten Batubara, Sumut, terlibat mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya beredar video dengan judul rekaman bocor; demokrasi rusak parah dan semua kades dipaksa menangkan 02.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara. Kepala Kejaksaan Negeri Batubara juga datang ke Kantor Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedangkan Pj Bupati Batubara dan Komandan Kodim Asahan belum bisa dimintai klarifikasi. Bawaslu masih menunggu kesediaan Pj Bupati dan Dandim untuk klarifikasi. Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah video yang beredar tersebut mengandung kebenaran atau hoaks," ujar Saut kepada Tempo, Senin 15 Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan mengatakan Kajari Batubara telah membantah suara dalam video tersebut. "Kajari Batubara Amru Siregar teleh menjelaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dan kepada Kasi Penkum bahwa suara dalam video itu bukan dia. Foto yang ada dalam video itu dicatut," kata Tarigan.
Meski Kajari Batubara telah mengklarifikasi video itu, Posko Pemilu 2024 Kejati Sumut yang dipimpin Asisten Intelijen akan menelusuri si pembuat video tersebut dan motifnya. Untuk semantara, ujar Tarigan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut menerima klarifikasi Kajari Batubara yang membantah video dengan judul rekaman bocor; demokrasi rusak parah dan semua kades dipaksa menangkan 02 melibatkan Amru Siregar.