Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Partai Rhoma Irama Hari Ini

Bawaslu menjadwalkan sidang ajudikasi untuk enam partai, salah satunya Partai Idaman yang didirikan oleh Rhoma Irama.

9 Januari 2018 | 10.01 WIB

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dan sejumlah kader menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu di gedung KPU Pusat, Jakarta, 16 Oktober 2017. Partai Idaman resmi mendaftar setelah merampungkan sistem informasi politik tentang data partai politik yang diminta oleh KPU sebagai salah satu syarat. Tempo/Ilham Fikri
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dan sejumlah kader menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu di gedung KPU Pusat, Jakarta, 16 Oktober 2017. Partai Idaman resmi mendaftar setelah merampungkan sistem informasi politik tentang data partai politik yang diminta oleh KPU sebagai salah satu syarat. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) akan kembali menggelar sidang ajudikasi pada hari ini, Selasa, 9 Januari 2018. Salah satu partai yang akan mengikuti sidang itu adalah Partai Idaman yang didirikan oleh Rhoma Irama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dijadwalkan ada enam partai yang akan mengikuti sidang ajudikasi hari ini," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi Tempo pada Selasa, 9 Januari 2018.

Baca: Peta Daerah Rawan Konflik Pilkada 2018, Polri dan Bawaslu Berbeda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun lima partai lainnya adalah Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat. "Kemarin sore sudah digelar sidang ajudikasi dengan Partai Indonesia Kerja (PIKA)," kata dia.

Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak terlapor, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Dalam sidang itu, KPU sebagai terlapor akan menjawab argumentasi dari para pelapor yang merasa berhak dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahapan verifikasi faktual.

Sebelumnya, keputusan KPU menyatakan ketujuh partai tersebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual. Karena putusan itu, tujuh parpol itu pun mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu.

Baca: Rapat di DPR, Bawaslu Laporkan Kesiapan Pengawasan Pilkada 2018

Sidang ajudikasi pun digelar setelah sidang mediasi antara parpol dan KPU gagal mencapai kesepakatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus