Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Bawaslu Sebut 4 Kerawanan di Pilkada Jateng, Salah Satunya Fenomena Penyalahgunaan Kekuasaan

Bawaslu menyoroti fenomena gejala penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang marak terjadi, tetapi tak mudah dibuktikan.

13 November 2024 | 10.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyebutkan setidaknya ada empat titik kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jateng 2024.

“Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan (pelanggaran),” kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan pada acara ‘Serap Aspirasi dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI’ di Semarang, Selasa, 12 November 2024.

Pertama adalah fenomena gejala abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang marak terjadi, tetapi tidak mudah ditelusuri dan dicari buktinya. Padahal, kata dia, selama ini publik banyak menyuarakan gejala terjadinya fenomena penyalahgunaan kekuasaan.

“Misalnya ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti,” katanya.

Kedua, kata dia, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) sebagai isu penting yang menjadi perhatian lembaga pengawas pilkada.

“Pencegahan sebenarnya terus kami lakukan mengenai pentingnya netralitas kades dan ASN lewat berbagai cara dan forum kegiatan. Tetapi mereka ini seperti tidak ada takut dan malunya,” ujar dia.

Ketiga, dia menyoroti politik uang dengan segala bentuknya yang berpotensi marak menjelang pilkada, sedangkan masyarakat menjadi mata rantai yang paling lemah.

“Kalau masyarakat tidak permisif dan betul-betul anti (antipolitik uang) maka tidak akan terjadi. Karena pertama kali yang (berperan) menolak adalah masyarakat sendiri,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng itu.

Bahkan bentuk politik uang bisa saja terjadi bukan dalam bentuk uang, tetapi berwujud pemberian berbentuk lainnya, termasuk fasilitas kepada masyarakat, dan sebagainya.

Adapun yang keempat, kata dia, fenomena di media sosial berupa hoaks, kampanye hitam, hingga pemberitaan negatif yang menyudutkan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu telah melakukan pengawasan medsos sedemikian luar biasa. Bahkan, kami telah membentuk pasukan silver. Pembentukan pokja penanganan isu negatif, serta gugus tugas pengawas pemberitaan media penyiaran dan iklan kampanye,” kata Sosiawan.

Pilkada 2024 di Jawa Tengah digelar di 35 kabupaten/kota dan pemilihan gubernur Jawa Tengah.

Pakar Sebut Penguatan Peran Bawaslu Dapat Atasi ASN Pelanggar Netralitas

Adapun pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Luthfi Makhasin mengatakan penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan dapat mengatasi persoalan ASN pelanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Luthfi menuturkan penguatan tersebut dapat diatur dalam undang-undang terkait. Meski demikian, dia mengingatkan ASN tidak boleh memihak, dan menggunakan sumber daya pemerintah untuk mendukung kandidat atau partai politik tertentu.

Perihal pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menjadi contoh daerah dengan persoalan netralitas ASN pada Pilkada 2024, dia mengatakan hal itu dapat terjadi sesuai dengan karakteristik politik kedua daerah tersebut.

“Karena sama-sama patronasi atau dukungan politik untuk imbalan yang sifatnya materiel, dan klientelistik atau relasi politik bersifat loyalitas personal daripada formal terlembaga,” kata Luthfi.

Sebelumnya, Bima Arya mengatakan terdapat persoalan pelanggaran ASN di Jateng dan Jatim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Bima menyebutkan fakta tersebut diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia bersama dengan Bawaslu. Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

“Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan,” kata dia.

Wamendagri menjelaskan tingkatan sanksi yang bisa diberlakukan, yakni mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.

ANTARA

Pilihan editor: Respons Ketua Banggar DPR atas Keputusan Prabowo Setujui Capim KPK Pilihan Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus