Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Cara Yusrizki Mendapat Proyek Panel Surya di Korupsi BTS Kominfo

Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT Basis Utama Prima, perusahaan yang terlibat korupsi BTS Kominfo.

17 Juni 2023 | 12.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejagung menduga Yusrizki ikut mencicipi aliran uang dari korupsi BTS Kominfo itu.

“Dalam kepesertaan yang bersangkutan, dalam pengadaan ini, ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian negara,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri alias Kadin. Melalui perusahaan Basis Utama, Yusrizki menjadi penyedia panel surya sebagai sumber tenaga menara BTS. Yusrizki memimpin PT Basis Utama sejak 2017. Perusahaan yang punya nama lain Basis Investments tersebut sebenarnya dimiliki oleh pengusaha sekaligus suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. Happy tercatat memiliki 99 persen saham, sementara 1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, awal mula perusahaan Happy Hapsoro mendapatkan proyek pengadaan panel surya untuk BTS melalui Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informatika Achmad Anang Latif. Anang Latif disebut mengenal Yusrizki sejak 2018 ketika mengerjakan proyek BTS Universal Service Obligation (USO). Proyek ini berbeda dari kasus BTS yang tengah disidik Kejagung.

Ketika proyek BTS 4G sedang berjalan, Anang disebut pernah diminta Menteri Kominfo Johnny G. Plate untuk bertemu dengan Yusrizki pada Februari 2021. Johnny disebut meminta Anang untuk membicarakan peluang bisnis yang bisa dikerjakan Yusrizki dalam proyek pembangunan ribuan menara tersebut. Dari perintah itu, Anang kemudian meminta Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk menindaklanjuti perintah itu.

Anang lantas bertemu dengan Yusrizki. Dia diduga mengetahui Yusrizki tengah menjajaki bisnis dengan tiga konsorsium yang menjadi pemenang proyek BTS 4G. 

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, nama Yusrizki memang sudah muncul dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu. Misalnya, Yusrizki pernah diperiksa pada 1 Maret 2023 dalam rangka melengkapi berkas perkara para tersangka.

Kini Kejagung resmi menetapkah sekaligus langsung menahan Yusrizki menjadi tersangka kedelapan kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan 7 tersangka, di antaranya Johnnya G. Plate; Anang Achmad Latif; dan Irwan Hermawan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan; dan pengusaha Windy Purnama.

Kejaksaan menyangka para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelumbangkan harga pengadaan dalam proyek BTS. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menjerat Anang dan Windy Purnama dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Kuntadi masih enggan menjelaskan bagaimana detail sangkaan perbuatan yang dialamatkan kepada Yusrizki. Dia mengatakan seluruh perbuatan para tersangka akan dibuka pada persidangan. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti,” kata dia.

Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin membenarkan kliennya mengenal Yusrizki. Namun dia mengatakan Johnny tidak tahu secara detail penganggaran dalam proyek BTS. “Makanya dia (Johnny) ingin dipertemukan dengan Anang untuk dikonfrontasi,” kata Cholidin seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 16 Juni 2023. Pengacara Anang, Kresna Hutauruk tidak membalas pesan konfirmasi dari Tempo.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Kejagung menahan Yusrizki pada 15 Juni 2023. Ketika dibawa ke mobil tahanan, Yusrizki memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan wartawan.

Kuasa hukum PDIP, Yanuar Wasesa, menampik tudingan Happy terlibat dalam proyek BTS 4G. “Tidak mungkin Mas Happy cawe-cawe,” kata Yanuar kepada Egi Adyatama dari Majalah Tempo.

ROSSENO AJI | AVIT HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus